Formasi hingga Syarat Daftar PPPK Pemprov Jatim 2024

Formasi hingga Syarat Daftar PPPK Pemprov Jatim 2024

Firtian Ramadhani - detikJatim
Minggu, 13 Okt 2024 10:25 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi Pegawai ASN/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Surabaya -

Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 telah dibuka pada 1 Oktober 2024. Proses pendaftarannya dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Yuk, simak jumlah formasi PPPK 2024 untuk wilayah Jawa Timur.

Rekrutmen PPPK dibagi menjadi dua gelombang. Di mana, gelombang 1 dimulai tanggal 1-20 Oktober 2024. Gelombang 1 ditujukan untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara, gelombang 2 dibuka tanggal 17 November-31 Desember 2024. Gelombang 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk guru di instansi daerah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPPK 2024

PPPK adalah seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dilaksanakan pada tahun ini. Program rekrutmen PPPK 2024 bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga profesional di instansi pemerintah.

Pada 2024, ada 1.031.554 formasi PPPK. Fokus seleksi PPPK tahun ini adalah menata pegawai non ASN. Calon pelamar sudah bisa melihat rincian formasi PPPK 2024 untuk lulusan SMA/SMK, D3, S1, hingga S2 di laman https://sscasn.bkn.go.id.

ADVERTISEMENT

1. Jenis Seleksi PPPK 2024

Jenis seleksi PPPK 2024 terbagi menjadi tiga, yaitu Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Setiap jenis seleksi memiliki peruntukan pelamar masing-masing sebagai berikut.

a. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

b. PPPK Guru

  • Guru eks THK-II yang masih aktif mengajar di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  • Pelamar Non ASN, meliputi:
    • Pelamar guru non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database), tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
    • Guru non ASN di sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

2. Formasi PPPK Pemprov Jatim 2024

Di lingkungan Pemprov Jatim, alokasi PPPK 2024 sebanyak 3.336 formasi dibagi ke dalam tiga jenis seleksi sebagai berikut.

  • Guru: 1.044 formasi
  • Tenaga Kesehatan: 1.050 formasi
  • Tenaga Teknis: 1.242 formasi

2. Syarat Umum Daftar PPPK Pemprov Jatim 2024

  • Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja dengan ketentuan:
    • PPPK guru wajib melampirkan surat keterangan bekerja paling singkat dua tahun ditandatangani kepala sekolah tempat bekerja saat ini.
    • PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis:
      • Paling singkat dua tahun pada jabatan pelaksana.
      • Paling singkat dua tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
      • Paling singkat tiga tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PPPK. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  • Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu selama tersedianya anggaran untuk gaji dan tunjangan.

3. Syarat Khusus Daftar PPPK Pemprov Jatim 2024

  • Pelamar PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan hanya bisa mendaftar pada formasi di unit kerja (Perangkat Daerah) tempat bekerja saat ini yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  • Pelamar PPPK wajib berstatus aktif bekerja di unit kerja pada saat mendaftar dan tidak pernah diberhentikan/mengundurkan diri.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
  • Dalam hal pelamar diketahui melamar:
    • Lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau jenis pengadaan.
    • Menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelamar PPPK yang berasal dari PPPK formasi 2021-2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang pada instansi tempat PPPK bekerja. Pengajuan izin dimaksud disampaikan paling lambat tanggal 10
    Oktober 2024.
  • Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar dapat melihat detail jabatan yang mensyaratkan STR.

3. Dokumen Persyaratan Daftar PPPK 2024

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil telah melakukan perekaman KTP
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Meterai Elektronik
  • Meterai tempel/konvensional
  • Dokumen pendukung lainnya seperti SKCK sesuai ketentuan masing-masing instansi

Itulan formasi yang dibuka dalam proses rekrutmen PPPK 2024 di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Untuk informasi lebih lanjut, detikers bisa terus pantau website BKD Jatim. Persiapkan dirimu detikers!




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads