Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024. Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan sampai awal Januari 2025.
Keputusan tersebut dijelaskan melalui Surat Plt Kepala BKN 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024. Dengan perpanjangan waktu ini, detikers yang belum sempat mendaftar di tahun sebelumnya masih memiliki kesempatan.
Bagi peserta yang baru akan mendaftar tentu perlu mengetahui informasi seputar pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 ini. Untuk itu, berikut detikSulsel menyajikan informasi mengenai jadwal terbaru, link dan cara daftar, syarat, hingga formasi pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak baik-baik ya!
Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Mengacu pada Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:013/RILIS/BKN/XII/2024, jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan diperpanjang hingga 7 Januari 2025, pukul 23.59 WIB. Sedangkan, tahapan selanjutnya tetap mengikuti jadwal dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024.
Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal terbaru pelaksanaan PPPK 2024 Tahap 2:
- Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 Desember-7 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Link Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 dilakukan di website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Adapun website ini dikelola langsung oleh pemerintah di bawah naungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).
Untuk melakukan pendaftaran, silakan klik link berikut:
==> LINK PENDAFTARAN PPPK 2024 TAHAP 2
Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Terdapat sejumlah tahap yang harus dilewati untuk melakukan pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2. Mulai dari membuat akun hingga mengisi seluruh syarat berkas.
- Untuk memudahkan, berikut ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk ke laman SSCASN atau langsung klik https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "Mulai Sekarang" atau langsung klik https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Pilih "Buat Akun" yang terletak di bagian atas kanan laman
- Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil;
- Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian klik tombol "Lanjutkan" untuk proses selanjutnya;
- Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto;
- Selanjutnya, isi password untuk akun SSCASN;
- Sebelum menyelesaikan pendaftaran, pastikan semua data yang diisi sudah benar. Sebab, data yang telah disimpan tidak akan bisa diperbaiki atau diubah lagi;
- Klik "Selanjutnya" untuk mengecek ulang semua data. Jika ada kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik "kembali" untuk mengubahnya;
- Jika sudah selesai, pilih Lanjutkan login pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun;
- Akhiri proses pendaftaran, lalu cetak Kartu Pendaftaran.
Kriteria Pendaftar PPPK 2024 Tahap 2
Sebelum mendaftarkan diri, detikers perlu mengetahui kriteria pelamar yang ditetapkan pada seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Aturan ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor 634 Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, berikut kriterianya:
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. - Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional. - Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada poin pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
- Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada poin keempat kepada Menteri.
- Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
- Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
- Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Saat melakukan pendaftaran, peserta harus mempersiapkan sejumlah berkas sebagai syarat pendaftaran. Adapun syarat ini tertera dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 untuk PPPK Tenaga Teknis.
Berikut rinciannya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
- Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Cara Cek Formasi PPPK 2024 Tahap 2
Dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, pemerintah menyediakan formasi untuk PPPK baik tahap 1 maupun 2 sebesar 1.017.967. Rincian formasi tersebut dapat dilihat di website SSCASN.
Jika ingin melihat formasi yang tersedia pada pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, berikut tata caranya:
- Buka tautan https://sscasn.bkn.go.id/
- Isi kolom 'Jenjang Pendidikan' dengan pendidikan informasi pendidikan terakhir
- Isi kolom 'Program Studi' dengan sebenar-benarnya.
- Lengkapi kolom 'Instansi'
- Pilih jenis pengadaan PPPK, baik teknis, guru, maupun kesehatan dalam kolom 'Jenis Pengadaan'
- Klik 'CARI'
- Khusus PPPK guru, bisa mencari formasi dengan hanya mengisi kolom 'Instansi' dan 'Jenis Pengadaan'
- Selanjutnya, akan keluar pilihan formasi yang tersedia. Untuk melihat rincian masing-masing formasi, klik tombol 'Lihat'
Itulah ulasan lengkap mengenai pendaftaran PPPK Tahap 2. Semoga bermanfaat!
(edr/alk)