Manuver Gubernur Sulsel Mutasi Pejabat di Akhir Jabatan

Manuver Gubernur Sulsel Mutasi Pejabat di Akhir Jabatan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 25 Agu 2023 06:40 WIB
Tangkapan layar video sambutan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Manuver Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang melakukan mutasi pejabat berujung wacana interpelasi dari anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar. Kebijakan ASS itu dituding membuat kegaduhan menjelang akhir masa jabatannya.

Wacana hak interpelasi tersebut digulirkan Arfandy Idris selaku anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar. Arfandy heran Andi Sudirman gencar melakukan mutasi jabatan saat statusnya sebagai gubernur Sulsel akan berakhir 5 September 2023.

"Kenapa ini mau berakhir malah membuat kegaduhan di daerah kita ini. Harusnya dia kan jaga. Walaupun itu merupakan kewenangan gubernur, mengangkat dan memutasi," kata Arfandy kepada detikSulsel, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arfandy mengaku banyak menerima informasi soal mutasi pejabat yang berdampak pada demosi hingga nonjob. Proses ini dinilai merugikan pejabat.

"Kita lihat bahwa dari sekian banyak pejabat yang dilantik, yang dimutasi, yang dinonjobkan, miris kita melihat mereka," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel ini mempertanyakan kebijakan mutasi tersebut sudah sesuai aturan atau tidak. Hal ini yang mendasarinya untuk mengajukan hak interpelasinya.

"Kita sudah harus menyatakan bahwa apakah kebijakan gubernur itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar itulah kita menggunakan hak interpelasi anggota DPRD," sebut Arfandy.

Arfandy tidak merinci ada berapa pejabat Pemprov Sulsel yang terdampak demosi hingga nonjob. Menurutnya usulan interpelasi itulah yang diharapkan bisa menjadi ruang agar Gubernur Sulsel bisa secara gamblang memberi penjelasan.

"Kita tidak punya data, ini sebagai gagasan saja merespons reaksi kita sebagai anggota DPRD terhadap kebijakan-kebijakan yang menurut kita sangat merugikan bagi kepentingan ASN dan kepentingan daerah Sulawesi Selatan," imbuhnya.

"Karena kalau orang mau beralasan pada kinerja, kinerja apa lagi yang harus diemban oleh ASN yang dimaksud? Kemudian pencapaian apa lagi, kan gubernur ini kan akan berakhir," terang Arfandy.

Arfandy menuturkan syarat pengajuan hak interpelasi harus disetujui minimal 15 anggota DPRD Sulsel. Sejauh ini dia mengklaim sudah ada 9 legislator yang setuju atas usulannya itu.

"Kan kemarin saya bilang ada 9, ini kita ke daerah dulu. Saya tidak tahu sudah berapa yang masuk. Dan sudah lebih dari satu fraksi," jelasnya.

Arfandy tidak detail menyebut nama-nama anggota DPRD Sulsel yang menyetujui usulan tersebut. Dia beralasan hal ini masih terus bergulir.

"Tidak boleh (disebut nama legislator dan fraksi yang sepakat). Karena ini bisa tarik ulur," tambah Arfandy.

Simak respons Pemprov Sulsel di halaman berikutnya.

Respons Santai Pemprov Sulsel

Sementara Pemprov Sulsel merespons santai wacana hak interpelasi yang digulirkan anggota DPRD Sulsel tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengaku siap memberikan penjelasan terkait proses yang berlangsung.

"Kalau saya, itu kan hak DPRD. Fungsi beliau sebagai legislatif. Jadi menurut saya itu tidak ada masalah. Nanti kita tinggal siapkan sesuai dengan aturan saja. Apa yang harus kita sampaikan ke DPRD," jelas Sukarniaty saat dihubungi detikSulsel, Kamis (24/8).

Sukarniaty mengakui memang ada sejumlah pejabat yang diberi sanksi demosi hingga dibutuhkan proses mutasi. Namun dia tidak menyebut nama pejabat yang dimaksud.

"Sementara kami lagi menginventarisir. Saya juga belum dapat datanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah selesai," tuturnya.

Pihaknya berencana memanggil pejabat yang didemosi pekan depan. Sukarniaty menuturkan hal ini ditempuh untuk membuka kesempatan kepada pejabat agar bisa ditempatkan pada posisi yang sesuai kompetensinya.

"Hari Senin ke depan, kami rencananya akan mengundang yang didemosi dan sebagainya, mungkin merasa kurang tepat di tempatnya. Itu kita akan buka ruang. Itu wacana yang akan kami lakukan," jelasnya.

Penjelasan BKD Sulsel soal Mutasi Pejabat

Sukarniaty menjelaskan soal proses mutasi jabatan hingga ada demosi atau nonjob di lingkup Pemprov Sulsel. Dia menegaskan kebijakan itu dilakukan sesuai dengan prosedur dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Jadi gini, sebenarnya itu pergantian, demosi, mutasi, rotasi dan sebagainya semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau yang berkaitan dengan demosi atau pun nonjob dan lain sebagainya itu karena ada beberapa hal," jelasnya.

Dia melanjutkan proses mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Apalagi Pemprov Sulsel mengalami perubahan struktur kelembagaan di beberapa OPD.

"Pertama, itu kan kemarin ada perampingan organisasi, terus setelah itu masih ada di mapping (pemetaan). Di mapping-mapping dibuat skala prioritas yang mana (pejabat) dikasih naik kembali (jabatannya). Ada beberapa yang sudah dikasih naik kembali. Ada sekitar mungkin sepuluhan," tuturnya.

Pertimbangan selanjutnya dengan memperhatikan kinerja pejabat atau pegawai. Mutasi dilakukan juga dilakukan karena persoalan integritas ASN.

"Yang kedua, berkaitan dengan juga ada masalah integritas, sehingga kenapa ada di demosi. Berikutnya masalah integritas berkaitan dengan evaluasi kinerja, termasuk juga hasil asesmen eselon III dan IV. Jadi seperti itulah, kami mengacu di situ," terang Sukarniaty.

Diketahui, Pemprov Sulsel masih melakukan seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama. Sukarniaty berharap proses ini bisa rampung menjelang Andi Sudirman Sulaiman mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur Sulsel.

"Itu kita tanggal 28 Agustus kita berharap semua tahapan selesai sehingga kita kirim tahapan 3 besar. Jadi nanti kan sisa pelantikan," jelas Sukarniaty saat dikonfirmasi, Minggu (20/8).

Adapun 8 jabatan eselon II lingkup Pemprov Sulsel yang dilelang, yakni Kepala Bapenda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads