Tim Penilai Ungkap Kriteria Lokasi Proyek PSEL Usai Ricuh RDP DPRD Makassar

Tim Penilai Ungkap Kriteria Lokasi Proyek PSEL Usai Ricuh RDP DPRD Makassar

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 14 Agu 2023 18:30 WIB
Kondisi TPA Antang Makassar.
Kondisi TPA Antang, Makassar. Foto: (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Makassar -

Lokasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai polemik hingga terjadi kericuhan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Makassar. Sekretaris Tim Penilai PSEL Pemkot Makassar Iksan Latif pun mengungkap kriteria lokasi proyek PSEL tersebut.

"Kompetisi proposal ini menilai lima kriteria. Lima kriteria itu, pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, kelayakan ekonomi. Jadi semua nilainya itu nilai kumulatif," kata Iksan kepada detikSulsel, Senin (14/8/2023).

Iksan menjelaskan, khusus untuk lahan terdapat 3 kriteria tambahan. Kriteria tersebut ialah dekat dengan sumber air, gardu induk listrik, serta berada di kawasan industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk lahan, nilai kumulatif ini memperhatikan tiga kriteria yang ditetapkan dalam dokumen tender," imbuhnya. Kriteria yang pertama, dekat dengan sungai Tallo, sumber air. Karena PSEL ini butuh air cukup besar sehingga harus dekat dengan sumber air," ujarnya.

"Berikutnya, dekat dengan gardu induk listrik. Karena pasti hasil industri listrik yang dihasilkan itu langsung terkoneksi dengan sistem bridnya PLN. Kemudian ketiga, berada di dalam kawasan industri. Sehingga mendukung (Perda) Tata Ruang yang ada," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Iksan menambahkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021 memang merujuk lokasi PSEL berada di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Namun, ia menilai kini TPA Antang terlalu penuh sehingga tidak lagi mampu mendukung infrastruktur proyek.

"Perwali Nomor 1 tahun 2021 itu merujuk PSEL kepada lokasi TPA Tamangapa. Sementara yang ada sekarang, kondisi TPA Tamangapa tidak lagi mampu untuk mendukung fungsi apapun. Lahan yang ada di sana sudah sangat penuh," tuturnya.

Iksan menerangkan proyek PSEL membutuhkan lahan sekitar 5 hektare namun lahan di TPA Antang sudah tidak memadai. Ia menyebut proyek PSEL tidak efektif jika dibangun di TPA tersebut.

"Jadi kalau dia mau dipasang industri 5 hektare misalnya, mau ditaro di mana itu sampah sekarang. Mau didorong lagi, sehingga tidak memungkinkan untuk berada di lahan TPA Tamangapa," terangnya.

Karena TPA Antang tidak memadai, ia mengatakan lahan proyek PSEL ini kemudian dilelang kepada investor. Setiap investor diminta untuk menyediakan lahan sendiri sesuai syarat yang ditetapkan.

"Sehingga mekanisme untuk pelelangan, kita mengambil KSPI, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Dalam mekanisme KSPI, investor salah satunya diminta untuk menyediakan lahan sendiri. Karena itu tadi, lahan di TPA Tamangapa sudah tidak mampu lagi," imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa ada tiga konsorsium yang berhasil memenangkan lelang tender proyek PSEL ini. Ketiganya disebut memilih lokasi yang berbeda-beda.

"Konsorsium nomor urut 2 itu Tiang Ying Cccei Kj Wte Consortium. Nomor urut 3 Hjei Che Consortium. Nomor 4 Sih Sus Gpi Consortium. Konsorsium 2 memilih lahan Tamangapa. Konsorsium 3 memilih lahan di Kapasa. Konsorsium 4 memilih lahan di Sutami, Grand Eterno, di Tamalanrea. Jadi kita tidak melihat konsorsiumnya. Kita melihat total nilainya. Bukan menilai lahannya," imbuhnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga menggelar aksi demo menutup TPA Antang imbas polemik lokasi pembangunan PSEL. Anggota DPRD Makassar Nasir Nurung juga tampak ikut menyuarakan aspirasi massa.

"Hari ini Senin 14 Agustus 2023, kami warga Tamangapa menyatakan TPA kami tutup total karena rasa kecewa kepada Walikota Danny Pomanto dan Iksan (selaku) Tim PSEL," ujar legislator Makassar itu lewat pengeras suara.

Nasir menyatakan sikap mendukung warga agar PSEL tetap dibangun di Kecamatan Manggala. Dia heran tiba-tiba PSEL diusulkan dibangun di Kecamatan Tamalanrea.

"30 tahun kami menderita, kami tetap sabar. Tiba-tiba ada nilai yang muncul yang dikandung oleh TPA melalui PSEL, kamu mau pindahkan ke Tamalanrea, ada apa Pak Wali?" tuturnya.

Diketahui, RDP terkait proyek PSEL di DPRD Makassar juga sempat diwarnai kericuhan pada Jumat (11/8). Warga menolak pembangunan PSEL dilakukan di Kecamatan Tamalanrea.

"Iya (sempat ribut). Namanya beda pendapat ya, ada ribut, biasa itu," kata Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali alias ARA saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (12/8).

Halaman 2 dari 2
(asm/sar)

Hide Ads