Duduk Perkara Ricuh Tolak Proyek PSEL di DPRD Makassar-Warga Ancam Tutup TPA

Kota Makassar

Duduk Perkara Ricuh Tolak Proyek PSEL di DPRD Makassar-Warga Ancam Tutup TPA

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 14 Agu 2023 06:00 WIB
Warga ricuh di Ruang Rapat DPRD Makassar saat RDP soal proyek PSEL.
Foto: Warga ricuh di Ruang Rapat DPRD Makassar saat RDP soal proyek PSEL. (dok. istimewa)
Makassar -

Lokasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berpolemik. Setelah sempat ricuh di DPRD Makassar, kini sejumlah warga mengancam menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang hari ini.

Diketahui, warga menolak proyek PSEL yang rencananya ditempatkan di Kecamatan Tamalanrea. Penolakan itu berujung kericuhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banggar DPRD Makassar, Jumat (11/8).

"Banyak warga yang menolak di Tamalanrea. Jadi lebih keributannya di situ," ujar Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali alias ARA saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (12/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat tersebut menghadirkan warga bersama tim ahli dari Pemkot Makassar dan DPRD Makassar. Mayoritas warga kekeh menginginkan proyek PSEL dibangun di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

"(Mereka mau) tetap di TPA Tamangapa karena memang sampahnya sudah di situ. Kalau sampahnya dibawa lagi ke sana (Tamalanrea) kan bolak-balik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

ARA melanjutkan warga menolak PSEL dibangun di Tamalanrea karena dikhawatirkan mencemari lingkungan. Di satu sisi, persoalan itu belum diselesaikan di TPA Antang.

"Kalau di sanakan (Tamalanrea) justru pencemaran lagi. Kenapa gak di Tamangapa saja. Kalau di Tamangapa kan artinya sudah puluhan tahun. Mending dibangun di sana tempat pengolahan sampahnya jadi bau busuknya hilang, pemprosesannya bisa langsung masuk di pabriknya tanpa harus jauh-jauh ke Tamalanrea," kata ARA.

Ketua Demokrat Makassar ini menegaskan DPRD Makassar akan condong terhadap aturan yang sudah ada. ARA menyebut ada banyak regulasi yang perlu disesuaikan jika lokasi PSEL tetap ingin dibangun di Tamalanrea.

"Kalau kami kan condong ke aturan saja. Kalau aturan menunjuk Tamangapa kenapa gak di situ saja gitu. Kecuali aturan dirubah semua mulai dari Perda dirubah, Perwali dirubah, visi misi pun berubah, RPJMD juga berubah, yaudah kita rubah," imbuhnya.

Menurutnya, lokasi pembangunan PSEL butuh kajian panjang. Hal ini mesti mempertimbangkan aspek lingkungan hingga dampak sosial masyarakat di sekitar lokasi proyek.

"Tidak segampang itu. Tentu banyak kajian, mulai amdalalin, lingkungan hidup, dampak sosial, semua harus dipikirkan. Jadi tidak semudah itu juga merubah. Kalau kita DPR kan menegakkan saja aturan," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Warga Ancam Tutup TPA Antang

Sementara warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Manggala Peduli TPA Tamangapa akan melakukan aksi demo menutup TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala pada Senin (14/8) sekitar pukul 09.00 Wita. Aksi ini imbas dari kericuhan saat RDP di DPRD Makassar yang menolak PSEL dibangun di Kecamatan Tamalanrea.

"Jadi (pertama) kita tutup. Kedua kita menyampaikan aspirasi di TPA itu dan dihadiri warga RT-RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama se-delapan kelurahan di Kecamatan Manggala," tegas koordinator aksi, Mursalim Tawang kepada detikSulsel, Minggu (13/8).

Mursalim mengatakan dalam aksinya mereka akan menuntut janji Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang akan membangun TPA Bintang 5 Tamangapa. Mereka juga menuntut Pemkot Makassar membayar ganti rugi lahan warga yang tertimbun sampah TPA Antang.

Kondisi TPA Antang Makassar.TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Foto: (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)

"Warga Manggala sudah 31 tahun tidak dibayar, tidak ada kompensasi dalam bentuk apapun. Dan setelah PSEL ada akan dipindahkan ke Tamalanrea, sementara perwali, perda dan regulasi-regulasi yang ada menunjukkan TPA Manggala," ungkapnya.

"PSEL ini bukan masalah baru. Jadi diwacanakan sejak tahun 2015. Makanya Pemkot Makassar sudah membangun infrastruktur (TPA) Bintang Lima (Tamangapa) di situ, sudah ada betonisasi apa semua. Kita warga Manggala siap menerima PSEL dengan bangga," tambah Mursalim.

Pihaknya justru heran dengan rencana pemilihan lokasi PSEL yang diusulkan di Tamalanrea. Padahal di satu sisi masyarakat Tamalanrea menolak lokasi proyek PSEL dipindahkan ke wilayahnya.

"Kenapa (menunjuk) Tamalanrea (yang) menolak ditempatkan (proyek PSEL), sementara Manggala mau menerima. Masyarakat Tamalanrea kan menolak adanya PSEL di daerahnya," jelasnya.

DLH Makassar Kaji Bersama Tim Ahli

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar mengaku lokasi pembangunan PSEL akan merujuk pada pertimbangan tim ahli. Menurutnya lokasi PSEL masih dikaji dan penempatannya di Kecamatan Tamalanrea masih sebatas usulan.

"Yang jelas sejauh ini laporan panitia pemilihan kepada KSBK, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Bagian Hukum, bahwa sejauh ini masih dalam proses kajian hukum, perlu diaudit," beber Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar saat RDP di DPRD Makassar, Rabu (26/7).

Ferdy menuturkan pembangunan PSEL butuh kajian mendalam. Ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan baik sejak perencanaan hingga tahap pembangunan ke depan.

"Jadi kita tidak bisa menjustifikasi bahwa lahannya di TPA harus digunakan, lahannya di Biringkanaya harus digunakan, lahannya di Tamalanrea tidak digunakan itu masih dalam tahap proses. Gambaran-gambaran ini masing-masing tim ahli yang bisa menjawab terperinci," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/sar)

Hide Ads