"Kejadian tenggelamnya kapal penyeberangan antara Desa Lanto dan Desa Lagili di Buton Tengah tersebut merupakan kecelakaan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Lucy mengungkapkan tidak dijaminnya kecelakaan itu karena kecelakaan tersebut tidak sesuai dalam aturan UU Nomor 33 Tahun 1964 dalam Pasal 2 yang menjelaskan, bahwa hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang tercipta karena adanya pembayaran iuran wajib oleh penumpang. Apalagi kapal tersebut tidak masuk dalam angkutan resmi serta tidak memiliki izin dari dinas terkait.
"Pada kasus yang menimpa di Buton Tengah, kapal penyeberangan antardesa tersebut tidak termasuk angkutan penyeberangan yang sah dikarenakan kapal yang mengangkut 48 penumpang tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait," ungkapnya.
Lucy pun meminta kepada para pelaku usaha jasa angkutan penumpang untuk bisa memenuhi standar kelayakan seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terutama terkait perizinan resmi seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) hingga Dinas Perhubungan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa angkutan baik di darat dan laut agar senantiasa memenuhi standar-standar kelayakan angkutan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Dalam aturannya lanjut Lucy, jika telah memiliki izin dan termasuk alat angkutan umum yang sah, maka setiap pelaku usaha diharuskan membayar iuran wajib kepada Jasa Raharja sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 juncto PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sehingga seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bisa mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
"Sehingga seluruh penumpang yang berada di dalam alat angkutan tersebut akan terjamin oleh Jasa Raharja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Salah satu korban selamat, Nur Hidayat (20) menceritakan momen mencekam saat kapal yang membawa 28 penumpang itu tenggelam. Ia menceritakan penumpang dibuat panik setelah air masuk kapal hingga terbalik.
"Air itu masuk ke kapal dan buat penumpang panik, kapal langsung terbalik ke kiri," kata Hidayat kepada detikcom, Selasa (25/7/2023).
Hidayat mengatakan penumpang memang berdesak-desakan saat menaiki kapal di penyeberangan Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah, Minggu (22/7) malam. Setelah penumpang naik, kapal lalu berjalan menuju Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur.
"Penumpang naik ramai-ramai di kapal dan kemudian jalan menuju Lagili," ungkap dia.
Setelah berjalan beberapa saat dan melewati sebuah keramba apung, lanjut Hidayat, mesin kapal dimatikan. Mesin kapal dimatikan dengan alasan agar tidak terkena tali keramba itu.
"Mesin kapal dimatikan karena takut nanti baling-balingnya kena tali keramba apung," ujar dia.
Namun saat itu, penumpang yang kebanyakan duduk di depan membuat air mulai masuk ke dalam kapal dari arah depan. Saat mesin dimatikan tadi, moncong kapal memutar mengarah ke Desa Lanto, Mawasangka Tengah.
"Di situ air sudah mulai masuk di kapal sebelah kiri, karena kapalnya kan dua (dirapatkan)," ungkapnya.
(afs/afs)