Wanti-wanti KPAI di Kasus ABG Parimo Korban Persetubuhan 11 Pria

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 03 Jun 2023 10:30 WIB
Ai Maryati (Foto: dok. Pribadi)
Makassar -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mewanti-wanti adanya pergeseran subjek di kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut kasus ABG 15 tahun itu bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

"Dua hal ya, tidak boleh ada pergeseran subjek seolah-olah korban ada persetujuan, karena tentu persetujuan atau tidak dengan anak merupakan tindak pidana," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (1/6/2023).

Diketahui para pelaku bergantian melakukan aksi bejatnya selama 9 bulan, mulai April 2022 hingga Januari 2023. Ai menilai, korban kemungkinan takut untuk melaporkan kejadian yang ia alami sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku.


Menurut Ai, korban mengalami banyak penderitaan selama mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari para pelaku. Ai menyebut korban saat itu merasa takut hingga malu.

"Tidak sedikit yang dia derita, karena apa? Takut, malu, dan lain-lain. Sehingga kan dia dimanfaatkan sekali oleh pihak-pihak ini, dianggap dengan membayar misalnya ya tidak seberapalah, ini juga disebut relasi kuasa, tidak seimbang," jelas Ai.

Ai bahkan mengatakan bahwa korban tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan perbuatan para pelaku ini. Menurutnya ada banyak kekhawatiran korban saat itu yang membuat dirinya terus memenuhi keinginan pelaku.

"Yang harus kita cermati adalah bagaimana peristiwa berulang itu tanpa mampu memutuskan. Ketika misalnya ada bujuk rayu dianggapnya, ya memang gimana ya, mau ngadu takut, kebayang-lah dalam situasi kerentanan psikologinya," lanjutnya.

Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK

Keluarga ABG korban persetubuhan 11 pria ini mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban meminta perlindungan mulai dari medis maupun fisik.

Keluarga korban meminta perlindungan saat pihak LPSK menyambangi korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulteng pada Jumat (2/6).

"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas seperti dilansir detikNews.

Susilaningtyas mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari lebih dalam terkait kasus yang dialami korban. LPSK akan melakukan investigasi awal terkait kasus persetubuhan ini.

"LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal," ujar Susilaningtyas.

Selanjutnya, ABG Parimo disetubuhi 11 pria gegara pacar...



Simak Video "Video Detik-detik 7 Tahanan Polres Parimo Kabur Saat Petugas Ambil Rantang"

(hmw/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork