Wanti-wanti KPAI di Kasus ABG Parimo Korban Persetubuhan 11 Pria

Wanti-wanti KPAI di Kasus ABG Parimo Korban Persetubuhan 11 Pria

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 03 Jun 2023 10:30 WIB
Ketua KPAI Ai Maryati
Ai Maryati (Foto: dok. Pribadi)
Makassar -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mewanti-wanti adanya pergeseran subjek di kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut kasus ABG 15 tahun itu bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

"Dua hal ya, tidak boleh ada pergeseran subjek seolah-olah korban ada persetujuan, karena tentu persetujuan atau tidak dengan anak merupakan tindak pidana," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (1/6/2023).

Diketahui para pelaku bergantian melakukan aksi bejatnya selama 9 bulan, mulai April 2022 hingga Januari 2023. Ai menilai, korban kemungkinan takut untuk melaporkan kejadian yang ia alami sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ai, korban mengalami banyak penderitaan selama mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari para pelaku. Ai menyebut korban saat itu merasa takut hingga malu.

"Tidak sedikit yang dia derita, karena apa? Takut, malu, dan lain-lain. Sehingga kan dia dimanfaatkan sekali oleh pihak-pihak ini, dianggap dengan membayar misalnya ya tidak seberapalah, ini juga disebut relasi kuasa, tidak seimbang," jelas Ai.

ADVERTISEMENT

Ai bahkan mengatakan bahwa korban tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan perbuatan para pelaku ini. Menurutnya ada banyak kekhawatiran korban saat itu yang membuat dirinya terus memenuhi keinginan pelaku.

"Yang harus kita cermati adalah bagaimana peristiwa berulang itu tanpa mampu memutuskan. Ketika misalnya ada bujuk rayu dianggapnya, ya memang gimana ya, mau ngadu takut, kebayang-lah dalam situasi kerentanan psikologinya," lanjutnya.

Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK

Keluarga ABG korban persetubuhan 11 pria ini mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban meminta perlindungan mulai dari medis maupun fisik.

Keluarga korban meminta perlindungan saat pihak LPSK menyambangi korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulteng pada Jumat (2/6).

"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas seperti dilansir detikNews.

Susilaningtyas mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari lebih dalam terkait kasus yang dialami korban. LPSK akan melakukan investigasi awal terkait kasus persetubuhan ini.

"LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal," ujar Susilaningtyas.

Selanjutnya, ABG Parimo disetubuhi 11 pria gegara pacar...

ABG Parimo Disetubuhi 11 Pria Gegara Pacar

Kasus ABG di Parimo disetubuhi 11 orang pelaku ini berawal ketika pacarnya berinisial F mengajak bersetubuhan dengan iming-iming akan diberikan uang. Hal itu diungkap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho yang mengatakan kalau korban saat itu menerima ajakan F untuk bersetubuh demi mendapatkan uang.

"Korban mau mengikuti keinginan saudara F karena diiming-imingi dengan sejumlah uang tertentu sehingga korban melakukan," jelasnya.

Agus menyebut korban dan para pelaku sudah saling mengenal lantaran mereka sering mangkal di bekas rumah adat tempat korban bekerja sebagai pelayan memasak makanan. Namun, para pelaku itu berani mendekatinya setelah diberitahu pacar korban bahwa dia ingin bersetubuh jika mendapatkan bayaran.

"Celakanya saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut, (korban) bisa dibayar dengan uang," terang Agus.

Mereka pun mulai mendekati korban dengan iming-iming memberi imbalan seperti yang disebut pacar korban. Bahkan salah satu pelaku mengaku siap bertanggung jawab jika korban sampai hamil.

"Ada yang akan memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju, ada yang bahkan sampai berani mengatakan seandainya korban hamil, dia siap bertanggungjawab menikahinya," jelas Agus.

"Jadi tidak ada diperjualbelikan, tidak ada, hanya saling menginformasikan ya kepada antar sesama pelaku," pungkasnya.

Korban Ungkap Identitas 11 Pelaku

Polisi mengungkap ada 11 orang yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Sepuluh diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut ada 3 orang dari 10 terangka yang statusnya masih buron. Adapun inisial 11 pelaku yang disebut korban, yakni:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. AW yang sampai saat ini masih buron;
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
10. AK yang sampai saat ini masih buron;
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, belum berstatus tersangka.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Detik-detik 7 Tahanan Polres Parimo Kabur Saat Petugas Ambil Rantang"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)

Hide Ads