Keluarga ABG Korban Persetubuhan 11 Pria di Parimo Minta Perlindungan LPSK

Sulawesi Tengah

Keluarga ABG Korban Persetubuhan 11 Pria di Parimo Minta Perlindungan LPSK

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 17:43 WIB
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias
Foto: Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias (Dwira/detikcom)
Palu -

Keluarga ABG 15 tahun, korban persetubuhan 11 pria di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan itu mulai dari medis maupun fisik.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut pihaknya sudah mendatangi korban dan keluarga korban. Dia mengatakan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK.

"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," kata Susilaningtyas saat menyambangi korban dan keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah seperti dilansir detikNews, Jumat (2/6/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini LPSK sedang melakukan pengumpulan informasi. LPSK akan melakukan investigasi awal terkait kasus persetubuhan yang dialami korban.

"LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal," ujar Susilaningtyas.

ADVERTISEMENT

Polisi Sebut Kasus Persetubuhan Anak

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru. Kasus ABG tersebut pun disebut sebagai perkara persetubuhan anak, bukan pemerkosaan.

Menurutnya, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya. Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama, sehingga, menurutnya, istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers, Rabu, (31/5/2023).

Namun, dari 11 orang itu, baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Seorang yang belum dijerat sebagai tersangka adalah oknum anggota Brimob yang disebut Agus masih menjalani pemeriksaan. Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti.

Di sisi lain, ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buron. Dia meminta para buron itu segera menyerahkan diri.




(asm/nvl)

Hide Ads