Islam Bolehkan Ambil Harta yang Tak Diketahui Pemiliknya, Ini Hukumnya

Islam Bolehkan Ambil Harta yang Tak Diketahui Pemiliknya, Ini Hukumnya

Tim detikHikmah - detikSulsel
Jumat, 24 Feb 2023 20:10 WIB
dompet
Ilustrasi (Foto: Shutterstock/)
Jakarta - Harta yang tidak diketahui pemiliknya biasa disebut luqathah. Dalam ajaran Islam ada beberapa hukum mengambil luqathah, salah satunya adalah wajib jika dalam kondisi tertentu.

Dilansir dari detikHikmah, menurut buku Syariah Islamiyah yang ditulis oleh Sutisna, dalam bahasa arab luqathah merupakan sebutan untuk setiap harta yang rentan hilang dan tidak diketahui pemiliknya. Sedangkan menurut syara' luqathah adalah memungut harta atau barang dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya atau milik orang lain yang hilang.

Syarat Mengambil Luqathah Menjadi Wajib

Mengambil barang yang ditemukan memiliki hukum yang dapat berubah-ubah, tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Hukum luqathah bisa menjadi wajib apabila memenuhi ketentuan.

Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi agar luqathah tersebut hukumnya dapat menjadi wajib.

  1. Penemunya percaya pada dirinya sendiri bahwa, dia mampu untuk mengurus benda-benda itu sebagaimana mestinya.
  2. Adanya pikiran bahwa, ketika barang atau benda tersebut tidak diambil maka akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
  3. Benda yang ditemukan tersebut berada pada tempat yang tidak aman. Sebab sebagian kaum mukminin wajib menjaga kekayaan sebagian kaum mukminin lainnya.

Selain itu, hukum luqathah juga dapat menjadi sunnah dan makruh. Luqathah tersebut dapat menjadi sunnah apabila penemunya sanggup menjaga luqathah tersebut dan bila tidak diambil, tidak ada kekhawatiran untuk luqathah tersebut.

Sementara itu, luqathah dapat makruh jika orang yang mengambil tidak percaya dengan dirinya sendiri. Artinya, penemunya khawatir akan berbuat khianat terhadap barang yang ditemukannya di kemudian hari.

Dari buku Hadis-hadis Ekonomi karya Isnaini Harahap dijelaskan bahwa, ketika menemukan luqathah, penemunya wajib untuk mengumumkan barang yang ditemukan tersebut selama satu tahun. Hal tersebut mencakup luqathah dalam bentuk jenis barangnya dan di mana pun ditemukannya.

Jika pemilik dari barang tersebut tidak datang-datang juga, maka barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga pemiliknya datang untuk mengambil kembali barangnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny RA, ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

Artinya: "Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, "Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua kondisi membuat hukum mengambil luqathah akan menjadi wajib. Jadi, perlu untuk berhati-hati dengan barang yang ditemukan.


(edr/asm)

Hide Ads