Bolehkah Mengambil Barang Jatuh di Jalan yang Tak Diketahui Pemiliknya?

Bolehkah Mengambil Barang Jatuh di Jalan yang Tak Diketahui Pemiliknya?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Rabu, 05 Feb 2025 07:15 WIB
Lost wallet on a ground.
Ilustrasi sebuah dompet yang terjatuh di jalan. Foto: Getty Images/slobo
Jakarta -

Banyak orang pernah mengalami kejatuhan barang di jalan. Mulai dari dompet, kunci, makanan, hingga barang bawaan lain bisa saja terjatuh di suatu tempat tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Apabila melihat barang jatuh, terlebih benda berharga, tak sedikit orang tergiur untuk mengambilnya. Namun, apakah boleh mengambil barang temuan yang jatuh dan tak diketahui pemiliknya? Mengingat kita tidak mencurinya dari tangan orang lain melainkan menemukannya secara tidak sengaja di jalan.

Hukum Mengambil Barang Temuan yang Tidak Diketahui Pemiliknya

Mengutip buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, hukum mengambil barang berharga jatuh di jalan yang tak diketahui pemiliknya terdapat tiga, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hukumnya dianjurkan diambil, apabila barang tersebut berada di tempat yang dianggap aman oleh penemunya jika ditinggalkan (tidak diambil).
  • Hukumnya wajib diambil, apabila barang tersebut berada di tempat yang dianggap tidak aman oleh penemunya jika ditinggalkan.
  • Hukumnya haram diambil, apabila dalam diri penemu merasa ada ketamakan jika ia mengambil barang tersebut.

Riwayat dari Zaid bin Khalid RA menjadi dalil ditetapkannya hukum pengambilan barang temuan, dalam Islam disebut luqathah, yang telah disebutkan di atas. Ia berkata: "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya kepada beliau tentang barang temuan.

Beliau pun berkata, 'Kenalilah wadah dan talinya, lalu umumkanlah selama satu tahun. Apabila pemiliknya datang maka berikanlah kepadanya. Apabila tidak, maka kamu boleh memilikinya.'" (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

ADVERTISEMENT

Dalam hadits juga dijelaskan syarat yang mesti dilakukan seseorang apabila menemukan barang di jalan, yaitu mengingat ciri-ciri barang temuan dan mengumumkannya.

  • Mengetahui ciri-ciri barang temuan agar penemu dapat membedakannya dari benda lain miliknya. Ciri barang yang mesti diingat seperti wadah atau pembungkusnya, tali atau pengikatnya, serta segala sesuatu yang berkaitan dengannya seperti jenis, tipe, dan kuantitasnya.
  • Kabar penemuan barang juga harus diumumkan terlebih dahulu selama satu tahun oleh penemunya. Jika pemiliknya tidak kunjung datang setelah setahun pengumuman berlalu, maka penemu boleh menyedekahkan atau memanfaatkan luqathah tersebut, baik ia orang kaya atau miskin.

Ketentuan di atas berlaku pada selain makanan dan barang temuan tak berharga. Sementara makanan tidak wajib diumumkan dan boleh dimakan langsung setelah ditemukan. Anas RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW menemukan sebuah kurma di jalan dan beliau bersabda:

لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا

Artinya: "Seandainya aku tidak khawatir ia berasal dari zakat niscaya aku telah memakannya." (HR Bukhari dan Muslim).

Cara Mengumumkan Barang Temuan

Mengumumkan atau menyebarkan info penemuan barang dilakukan selama satu tahun. Pengumuman dilakukan secara berkala dan waktunya terhitung sejak pertama kali mulai diumumkan.

Dilansir NU Online, kabar pengumumannya bisa disebarkan di lokasi keramaian yang dilihat banyak orang seperti pintu-pintu masjid, pasar, dan tempat lain yang diduga pemilik berada atau melewati lokasi tersebut. Infonya juga boleh dibagikan melalui media sosial agar lebih efektif.

Cara mengumumkan barang temuan cukup dengan menyebutkan sebagian ciri-ciri barang. Misal dengan kata-kata, "Barang siapa yang kehilangan dompet hitam di Stasiun Manggarai...". Hindari memberitahu ciri-ciri barang secara rinci agar tidak diklaim atau diakui oleh pendusta yang berniat berbohong.

Apabila ada pihak yang datang untuk mengklaim, maka ia mesti menjelaskan ciri-ciri barangnya yang hilang secara detail. Jika ciri-cirinya sesuai dengan barang yang ditemukan, maka penemu harus mengembalikan luqathah kepada pemiliknya.

Selama pengumuman berlangsung satu tahun, penemu harus menyimpan luqathah dengan baik karena barang temuan itu sama dengan titipan. Jika lebih dari setahun masih saja tidak diketahui pemiliknya maka barang tersebut menjadi milik penemu.

Di sisi lain, barang tak berharga tidak perlu diumumkan selama satu tahun. Cukup diumumkan selama waktu tertentu hingga diyakini bahwa pemiliknya tidak akan mencarinya lagi. Setelahnya, penemu boleh memanfaatkannya jika tak ada yang mengakuinya.

Jabir RA berkata, "Rasulullah SAW telah memberikan izin kepada kami untuk memanfaatkan tongkat, cemeti, tali, dan semacamnya yang ditemukan." (HR Abu Dawud).

Diriwayatkan Abdurrazzaq dari Abu Said RA, Ali RA pernah datang kepada Nabi SAW dengan membawa satu dinar yang ditemukannya di jalan. Beliau SAW berkata, "Umumkanlah ia (uang 1 dinar) selama tiga hari." Ali pun melakukannya tapi pemiliknya tidak ada yang datang. Lalu beliau SAW kembali berkata, "Makanlah (manfaatkanlah) ia."

Pengecualian Mengambil Barang Temuan di Makkah

Hukum mengambil barang temuan di atas berlaku bagi barang yang ditemukan di luar Tanah Suci. Jika menemukan barang jatuh di wilayah Makkah maka haram mengambilnya kecuali untuk mengumumkannya.

Rasulullah SAW bersabda:

وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهَا إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا

Artinya: "Tidak boleh memungut barang temuannya kecuali orang yang hendak mengumumkannya." (HR Bukhari).

Penjelasan hukum seperti yang telah diterangkan di atas ditujukan untuk luqathah, yaitu setiap harta yang rentan hilang dan tak diketahui pemiliknya. Kata luqathah umumnya merujuk pada selain binatang. Adapun binatang yang ditemukan tersesat, dalam Fiqih biasanya disebut dhallah.




(azn/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads