Negara Tetangga RI Larang Penggunaan Vape, Ketahuan Akan Kena Denda!

Negara Tetangga RI Larang Penggunaan Vape, Ketahuan Akan Kena Denda!

Tim detikHealth - detikSulsel
Rabu, 15 Feb 2023 19:10 WIB
ilustrasi vape
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Vape merupakan rokok elektrik yang sedang populer dalam beberapa tahun terakhir. Di sejumlah negara tetangga Indonesia, penggunaan vape dilarang, seperti Singapura hingga Thailand.

Dilansir dari detikHealth, beberapa orang meyakini bahwa vape sebagai alternatif atau pengganti rokok konvensional. Namun, di Singapura, vape dianggap sebagai barang terlarang dan tidak dapat dibawa masuk ke negara tersebut.

Jika nekat untuk menggunakan, memiliki atau membeli vape, maka pemerintah Singapura tidak segan-segan untuk menjatuhi denda hingga 2.000 dollar Singapura atau sekitar 22 juta rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, sejak tahun 2014 Thailand juga sudah melarang penggunaan vape di negaranya. Ketika ketahuan menggunakan vape, maka akan dikenakan denda hingga 30.000 bath atau sekitar 13 juta rupiah, bahkan hukuman penjara.

Sebelumnya, sudah pernah ada wisatawan yang ketahuan membawa vape oleh otoritas pariwisata Thailand. Saat itu juga dia langsung dihukum dengan denda di tempat atau ditangkap otoritas setempat.

ADVERTISEMENT

Selain kedua negara tersebut, ada 6 negara lainnya yang juga melarang penggunaan vape. Berikut daftar negaranya:

Taiwan

Taiwan merupakan salah satu negara yang tidak memperbolehkan wisatawan untuk membawa vape atau cairan vape ke negaranya. Karena di tahun 2023 ini, Taiwan telah sepenuhnya memberlakukan larangan penggunaan vape.

Akan tetapi, jika ada wisatawan yang hanya sekedar singgah di Taiwan, maka bisa mendeklarasikan produk ini di bea cukai dan menyimpannya di bandara. Sehingga ketika waktu keberangkatannya tiba, produk tersebut bisa diambil kembali.

Hong Kong

Hong Kong juga negara yang telah melarang penjualan rokok elektrik. Diketahui larangan tersebut berlaku sejak April 2022 lalu.

Walaupun saat ini masih legal untuk memiliki dan menggunakannya, akan tetapi wisatawan tidak diperbolehkan membawa perangkat mereka, bahkan untuk penggunaan pribadi.

India

Sejak tahun 2019, India telah mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Dapat diketahui, Otoritas Penerbangan Sipil India telah melarang membawa produk tersebut dengan pesawat atau dibawa melalui bandara.

Dapat diartikan bahwa, para wisatawan tidak dapat membawanya ke negara tersebut.

Jepang

Sementara di Jepang, untuk produk vape seperti kartrid dan cairan yang mengandung nikotin bisa dibawa ke negaranya, tetapi akan tetap ada aturannya. Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang, jumlah yang dapat dibersihkan oleh bea cukai mencapai 120ml.

Jika kepemilikan yang jumlahnya berlebih, itu harus menggunakan sertifikat medis. Kartrid rokok elektronik dan perangkat untuk cairan penyemprot juga diperlakukan sebagai perangkat medis, dengan hanya satu perangkat (atau dua jika diperlukan cadangan) yang dapat lolos dari bea cukai.

Meksiko

Di tahun 2022, Meksiko juga telah melarang penjualan vape dan juga perangkat lainnya. Hal tersebut dilakukan setelah Meksiko melarang impornya pada Oktober 2021, artinya membawa rokok elektrik masuk ke negara itu dianggap ilegal.

Diketahui, tahun ini Meksiko telah memberlakukan beberapa undang-undang anti-tembakau yang paling ketat di dunia. Dalam undang-undang tersebut melarang merokok di semua tempat umum, termasuk hotel, pantai, dan taman.

Meksiko juga menetapkan denda bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Pelanggar akan dikenakan denda hingga 550 US dollar atau sekitar 8 juta rupiah.

Qatar

Sejak tahun 2014, Qatar telah melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. Larangan tersebut juga berlaku bagi wisatawan, tidak diperbolehkan untuk membawa vape masuk ke negara tersebut.

Larangan tersebut banyak disadari wisatawan, ketika Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA pada akhir tahun lalu.




(alk/asm)

Hide Ads