Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengharapkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam menindak tegas aliran sesat 'Bab Kesucian' di Kabupaten Gowa. Aliran tersebut dinilai menyimpang dari ajaran agama islam.
"Kita menunggu saja proses hukumnya lah. Kalau ada yang melapor ya silahkan. Penanganan itu bukan MUI, (tetapi) penanganan itu (dari) pemerintah," ucap Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry kepada detikSulsel, Senin (2/1/2023).
Muammar mengaku, saat ini pihaknya masih sebatas merespons pertanyaan masyarakat terkait aliran tersebut. Setelah ditelusuri, aliran 'Bab Kesucian' dibawa dari Sumatera dan memang menyimpang dari ajaran agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI Sumatera sudah keluarkan kesesatannya, karena itu berawal dari Sumatera, Malaysia. Sudah diusir malah di Sumatera itu," terangnya.
Muammar menegaskan, MUI Sulsel siap dipanggil untuk menjadi saksi ahli. Hal itu jika ada masyarakat yang melapor ke kepolisian.
"Masyarakat boleh melaporkan ke kepolisian, nanti pengadilan yang menentukan. Nanti MUI tentu dipanggil sebagai saksi ahli," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya MUI Sulsel mengungkap adanya yayasan di Gowa yang menyebarkan ajaran sesat. Ajarannya adalah mengharamkan pengikutnya makan daging ikan dan minum susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelas Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry kepada detikSulsel, Senin (2/1).
Selain itu, aliran 'Bab Kesucian' ini juga tidak mengajarkan pengikutnya untuk melaksanakan salat lima waktu.
"Mereka mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat," jelas Muammar.
"Ini menyalahi hal yang disepakati (ma'lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," sambungnya.
(ata/sar)