MUI Nilai Pemimpin Aliran Sesat di Maros Terancam Pidana Penistaan Agama

MUI Nilai Pemimpin Aliran Sesat di Maros Terancam Pidana Penistaan Agama

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 08 Mar 2025 15:00 WIB
Pemimpin aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana Loloa, Patta Bau saat menghadiri pemanggilan di Polsek Tompobulu.
Foto: Pemimpin aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, Petta Bau saat menghadiri pemanggilan di Polsek Tompobulu. (Dok. Istimewa)
Maros -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah mengkaji kemunculan aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana' Loloa yang ajarannya sempat disetop tahun lalu. MUI menilai pimpinan aliran sesat bernama Petta Bau (59) terancam pidana terkait penistaan agama.

"Ada dua jalur yang bisa dijerat, alirannya sendiri. Yang kedua, kasus pelanggaran hukum penistaan agama," ujar Sekretaris MUI Sulsel, Ilyas Said kepada detikSulsel, Sabtu (8/3/2025).

Ilyas mengatakan, aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa pada dasarnya ajarannya sudah menyimpang. Pemimpin aliran itu mengajak pengikutnya membeli benda pusaka dengan alasan pengantar untuk masuk surga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya berdagangnya saja secara hukum itu tidak melanggar. Tetapi, ketika masuk ke aliran bahwa itu bisa menyelamatkan, di situ pemahaman yang keliru. Itu semacam modus supaya laku dia punya barang, karena kalau bahasanya seperti itu, masyarakat awam bisa tertarik," paparnya.

MUI Maros telah melakukan rapat internal pengurus membahas ajaran dari Petta Bau pada Jumat (7/3). Namun pihaknya belum mengambil kesepakatan terkait langkah yang akan diambil karena masih akan melakukan kajian.

ADVERTISEMENT

Ilyas mengatakan, MUI Maros akan bertindak tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihaknya juga akan membahas kasus ini bersama Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem).

"Salah satu poinnya terkait dengan MUI harus punya ketegasan dalam rangka penetapan status aliran tersebut," tegas Ilyas.

"Pertemuan masih akan berlanjut. Penetapannya ditetapkan nanti bersama beberapa stakeholder, Majelis Ulama, anggota Pakem, Kejari, kepolisian, dan pemerintah," ujarnya.

Diketahui, aliran tersebut masuk di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros sejak 2024. Aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa dianggap sesat setelah menambahkan rukun Islam menjadi 11 bahkan pengikutnya tidak diwajibkan naik haji ke Makkah melainkan ke Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Tompobulu AKP Makmur mengatakan, aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sudah ditindaklanjuti pada Oktober 2024 lalu. Dari hasil pertemuan bersama Kemenag, MUI dan Pemkab Maros, ditetapkan bahwa aliran pimpinan Petta Bau itu menyimpang dari ajaran agama Islam.

"Sudah ada pernyataannya di kantor dia sudah buat. Dia (Petta Bau) tidak akan melakukan kegiatan itu terkait permasalahan agama, karena dari Kesbang dianggap menyimpang," ungkapnya.

Namun Petta Bau meminta untuk menetap di Desa Bonto Somba dengan dalih memulai hidup baru dengan bercocok tanam. Namun belakangan, Petta Bau diam-diam masih melanjutkan ajarannya.

"Yang bersangkutan itu keras kepala, sudah dibuatkan pernyataan tapi dia (Petta Bau) lanjut," ungkap Makmur.




(sar/hsr)

Hide Ads