Kota Makassar

Dalih BKD Sulsel Tak Serahkan SK Pencopotan Sekda Abdul Hayat 30 November

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 16 Des 2022 08:20 WIB
Abdu; Hayat Gani. Foto: detikcom
Makassar -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi penjelasan soal surat keputusan (SK) pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Abdul Hayat Gani terlambat diserahkan. BKD beralasan baru menerima pemberitahuan SK tersebut 12 hari setelah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pencopotan Abdul Hayat dari Sekda Sulsel tertuang dalam SK Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

"Pemprov (Sulsel) itu baru dapat pemberitahuan untuk mengambil SK tanggal 12 (Desember). Nah, diambil lah itu SK tanggal 12 (Desember) dengan surat tanda SK sudah diambil. Baru tanggal 13 (Desember) diserahkan (ke Abdul Hayat)," kata Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).


Menurutnya, penyerahan SK mesti melalui beberapa tahapan. Imran mengatakan SK pencopotan Abdul hayat Gani tidak bisa langsung diserahkan begitu saja.

"Itu SK tidak langsung diserahkan, kalau Keppres itu ada pengantarnya. Tidak pernah itu ada SK langsung ditandatangani langsung diserahkan. Karena itu SK Presiden," jelas Imran.

"Itu dibuatkan pengantar untuk disampaikan ke Pemprov untuk pengantarnya. Terus itu SK dibuat tanggal 6 (Desember)," tambahnya.

Imran mengatakan semestinya Abdul Hayat tidak boleh lagi bertugas setelah terbitnya SK itu sejak 30 November 2022. Namun dia mengaku tidak mengetahui bahwa SK-nya telah ditandatangani presiden.

"Iya betul, cuma persoalannya, (kita) tidak tahu kalau ada SK pemberhentian. Kami Pemprov saja tidak tahu kalau tanggal 30 ditandatangani. Mana kita tahu Presiden Pak Jokowi tandatangani tanggal 30, kita tidak tahu kan," ujar Imran.

"Kami teruskan itu setelah ada penyampaian dari staf sekretaris negara. Dari staf sekretaris negara menyampaikan kami dengan ada surat pengantarnya," jelasnya.

Pengacara Abdul Hayat Tuding Pencopotan Cacat Administrasi

Kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco turut bereaksi terkait proses pencopotan kliennya sebagai Sekda Sulsel. Dia menyebut proses pencopotan itu cacat administrasi karena tidak dilengkapi dasar dan alasan Abdul Hayat diberhentikan.

"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda. Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian Sekda," ujar Yusuf saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12).

Selain itu, dia juga mempertanyakan SK Presiden terkait pemberhentian Sekda yang ditetapkan 30 November 2022. Sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12).

"Kemarin sore diserahkan langsung oleh Pak Gubernur ke Pak Sekda. Yang sebenarnya menurut aturan, surat ini harus ada di tangan Pak Sekda tertanggal 30 November 2022 karena sesuai dengan penetapan," ungkap Yusuf.

Dia lantas mempertanyakan perihal SK Presiden tersebut lantaran Abdul Hayat masih bertugas setelah 30 November. Menurutnya sejak itu status Abdul Hayat seharusnya bukan lagi sebagai Sekda Sulsel.

"Ada hal apa pemerintah provinsi tidak menyampaikan ke Sekda surat ini," pungkasnya.

Keterbukaan Gubernur ASS Disoroti di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video Pengakuan Pembakar Pos Polisi di Makassar: Nggak Tahu, Bodoh Saya"

(asm/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork