Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bakal menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama untuk formasi tahun 2024, besok. Mereka tersebar di 41 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel.
"Penyerahan (SK PPPK) insyaallah besok," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Erwin mengatakan SK PPPK dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7) pukul 08.00 Wita. Dia menyebut pemberkasan untuk penyerahan SK sudah akan dituntaskan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini, proses penyelesaian sudah mencapai 98 persen. Hanya tinggal beberapa berkas yang masih menunggu terbitnya Pertek. Tapi kami terus mengupayakan agar semuanya tuntas hari ini, sehingga SK bisa diserahkan secara keseluruhan besok," ujar Erwin.
Dalam undangan yang diterima, Calon PPPK yang diwajibkan hadir dalam penyerahan SK PPPK di Rujab Gubernur Sulsel hanya 2.004 orang dari 6.624 orang yang tersebar di 41 OPD Pemprov Sulsel. Paling banyak dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel yakni 200 orang. Mereka yang hadir diprioritaskan berdomisili di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Peserta juga diwajibkan memakai baju KORPRI, celana warna hitam dan memakai kopiah bagi pria. Sementara bagi perempuan juga mesti memakai rok hitam dan jilbab hitam bagi yang berjilbab.
Semuanya juga diwajibkan memakai sepatu hitam, papan nama dan membawa kartu tanda peserta seleksi. Terpenting wajib hadir 30 menit sebelum jadwal kegiatan dimulai.
Sebelumnya diberitakan, anggaran gaji PPPK tahun 2026 telah dipastikan masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Tahun 2026, Pemprov Sulsel telah menyiapkan alokasi Rp 500 miliar khusus untuk gaji PPPK.
Penganggaran tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan. Kepastian ini sekaligus menjadi bentuk komitmen yang kuat Pemprov dalam menjamin hak keuangan para tenaga PPPK.
Sedangkan tahun ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan Rp 280 miliar untuk pembayaran gaji PPPK yang sudah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa seluruh komponen teknis, termasuk penganggaran gaji PPPK, telah dijabarkan secara menyeluruh kepada DPRD dan telah termuat dalam RPJMD 2025-2029.
"Karena ini berkaitan dengan program kesinambungan dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan," tegas Saleh.
Simak Video "Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/hsr)