Upah minimum kota (UMK) Makassar di 2023 disetujui naik sebesar 6,93% menjadi Rp 3,5 juta oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Namun pengusaha menganggap angka kenaikan itu memberatkan dan bisa berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar Muammar Muhayang mengatakan kenaikan UMK Makassar di 2023 cukup tinggi. Menurutnya, kenaikan UMK dengan presentase 6,93% akan berdampak ke finansial perusahaan.
"Kalau secara hitungan 3,5 (juta rupiah) ini memang memberatkan khususnya di Kota Makassar. Pasti pertumbuhan penerimaan karyawan akan rendah," kata Muammar kepada detikSulsel, Selasa (6/12/2022).
Dia menjelaskan, kenaikan UMK akan ikut mempengaruhi operasional perusahaan. Misalnya, kata dia, ada kenaikan iuran BPJS karyawan yang akan ditanggung oleh perusahaan. Termasuk pembengkakan gaji karyawan.
"Kalau secara UMP, UMK tinggi kenaikannya dibanding 2022. Karena kan kenaikan UMK itu berdampak ke iuran BPJS yang naik. Kenaikan ini tentunya menjadi beban tersendiri bagi perusahaan," sebut Muammar.
"Karena kan di mana-mana gaji dan sebagainya kan biasanya ada di urutan nomor dua atau tiga dari seluruh biaya-biaya yang ada di perusahaan," imbuhnya.
Potensi PHK Karyawan
Muammar juga menyinggung dampak lain dari kenaikan UMK di 2023 menjadi Rp 3,5 juta. Dia menyebut akan ada potensi perusahaan melakukan PHK akibat kenaikan UMK tersebut.
Menurutnya, saat ini tidak sedikit perusahaan yang kesulitan dalam mempertahankan karyawannya karena keterbatasan finansial. Sementara, dengan adanya kenaikan UMK ini dia menilai bisa membuat perusahaan semakin sulit.
"Kami sudah sampaikan bahwa dengan adanya kenaikan UMK yang cukup tinggi potensi untuk melakukan (PHK) itu akan ada. Cuma kita belum tahu apakah terjadi atau tidak," ujarnya.
Pihaknya pun berencana akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan perusahaan dalam waktu dekat untuk membahas hal tersebut. Muammar mengatakan pertemuan itu untuk menampung saran dan masukan terkait kenaikan UMK 6,9% di Makassar.
"Rencananya ada pertemuan minggu depan sekitar tanggal 16 atau 17 Desember baru kita pertemuan. Sosialisasi kemudian menyampaikan tanggapan dari teman-teman pengusaha atau pun perusahaan yang ada di Kota Makassar terkait dengan penetapan (UMK) yang dilakukan oleh Wali Kota," tukasnya.
Tanggapan legislator di halaman selanjutnya.
(asm/sar)