Pengusaha Keberatan UMK Makassar Naik Jadi Rp 3,5 Juta di 2023

Pengusaha Keberatan UMK Makassar Naik Jadi Rp 3,5 Juta di 2023

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Selasa, 06 Des 2022 13:49 WIB
Ketua Apindo Kota Makassar Muammar Muhayang meminta UMK Makassar 2023 tidak naik terlalu tinggi.
Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayang. Foto: Ibrahim Rewa/detikSulsel
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto telah menyetujui Upah Minimun Kota (UMK) Makassar di 2023 naik 6,93% menjadi Rp 3,5 juta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar menilai kenaikan UMK tersebut memberatkan pengusaha.

"Kalau secara hitungan 3,5 (juta rupiah) ini memang memberatkan khususnya di Kota Makassar. Pasti pertumbuhan penerimaan karyawan akan rendah," kata Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayang kepada detikSulsel, Selasa (6/12/2022).

Menurut Muammar, kenaikan UMK Makassar tahun 2023 terbilang cukup tinggi dari tahun sebelumnya. Dia menyebut kenaikan UMK dengan presentase 6,93% akan berdampak ke finansial perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau secara UMP, UMK tinggi kenaikannya dibanding 2022. Karena kan kenaikan UMK itu berdampak ke iuran BPJS yang naik. Kenaikan ini tentunya menjadi beban tersendiri bagi perusahaan," sebut Muammar.

Muammar menuturkan, kenaikan gaji ini akan berdampak pada biaya operasional perusahaan. Sementara, gaji karyawan disebutnya selalu menjadi salah satu pengeluaran terbesar perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Karena kan di mana-mana gaji dan sebagainya kan biasanya ada di urutan nomor dua atau tiga dari seluruh biaya-biaya yang ada di perusahaan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku telah menyetujui kenaikan UMK 6,93% menjadi Rp 3,5 juta yang diusulkan dewan pengupahan. Kenaikannya itu sisa menunggu penetapan resmi untuk disahkan besok.

"Iye (usulan kenaikan UMK 6,93% sudah disetujui)," singkat Danny saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (6/12).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba membenarkan jika usulan dewan pengupahan sudah ditandatangani wali kota. Selanjutnya diusulkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditetapkan.

"Hasil rapat berupa berita acara Dewan Pengupahan sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota dan kemarin rekomendasi sudah dikirim ke Gubernur," tuturnya.

Menurutnya, Pemkot Makassar akan mengumumkan pengesahan kenaikannya secara resmi begitu penetapan dari Gubernur Sulsel sudah diterima.

"Insyaallah besok ditetapkan berupa Surat Keputusan Gubenur," sambung Nielma.




(asm/sar)

Hide Ads