UMK Kota Malang untuk 2025 ditetapkan Rp 3.507.693. Besaran UMK itu mengalami peningkatan dibandingkan UMK 2024.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan UMK Kota Malang 2025 naik sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024.
"Tahun 2025 UMK Kota Malang naik dari sebelumnya Rp 3.309.144 menjadi Rp 3.507.693," kata Ari saat dihubungi detikJatim, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan bahwa besaran UMK Kota Malang yang ditetapkan sudah sesuai ketentuan pemerintah pusat di mana kenaikan UMK sebesar 6,5%.
Dia menuturkan, hingga Desember 2024 ini tercatat sebanyak 3.000 perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 30 ribu tenaga kerja di Kota Malang.
Arif berharap, semua perusahaan dapat mengikuti kebijakan UMK Kota Malang 2025 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
"Perusahaan di Kota Malang kebanyakan rokok, garmen dan lainnya. Kami harapkan semuanya mematuhi. Baik dari serikat buruh, serikat pekerja, maupun pengusahanya," pesan Arif.
Dia mengaku dalam waktu dekat akan mengumpulkan pengusaha dan serikat pekerja untuk menyosialisasikan kebijakan UMK Kota Malang tahun 2025.
"Senin akan mulai kami sosialisasikan kepada pengusaha dan serikat buruh atau pekerja," tandasnya.
(dpe/fat)