"Iye (usulan kenaikan UMK 6,93% sudah disetujui)," singkat Danny saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (6/12/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba membenarkan jika usulan dewan pengupahan sudah ditandatangani wali kota. Selanjutnya diusulkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) untuk ditetapkan.
"Hasil rapat berupa berita acara Dewan Pengupahan sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota dan kemarin rekomendasi sudah dikirim ke Gubernur," tuturnya.
Menurutnya, Pemkot Makassar akan mengumumkan pengesahan kenaikannya secara resmi begitu penetapan dari Gubernur Sulsel sudah diterima.
"Insyaallah besok ditetapkan berupa Surat Keputusan Gubernur," sambung Nielma.
Nielma menambahkan, SK Gubernur Sulsel terkait penetapan UMK Makassar akan bersamaan dengan dua daerah lainnya yang ada dewan pengupahannya.
"Pak Wali mengusulkan berupa rekomendasi. Nanti Gubernur yang SK-kan dengan beberapa daerah lain yang mempunyai Dewan Pengupahan yakni Pangkep dan Luwu Timur," sebutnya.
Sebelumnya Nielma menyebut, usulan rekomendasi kenaikan UMK sudah sesuai prosedur. Penetapan UMK Makassar paling lambat 7 Desember.
"Jadi kita hanya mengirim rekomendasi hasil keputusan tadi itu kemudian ditetapkan paling lambat tanggal 7 (Desember)," imbuh Nielma.
Diketahui Dewan Pengupahan Kota Makassar mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 6,93 persen. Kenaikan itu membuat UMK Makassar tahun depan bertambah Rp 228.219 menjadi Rp 3.529.181.
Usulan kenaikan UMK itu ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan di kantor Disnaker Makassar, Jumat (2/12). Rapat itu turut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah kelompok buruh.
(sar/asm)