6 Upaya Polisi, Pemda hingga MUI Agar Makassar Bebas dari Teror Busur Panah

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 25 Nov 2022 08:07 WIB
Ilustrasi busur panah. Foto: DOK.ISTIMEWA
Makassar -

Fenomena teror busur panah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menjadi perhatian banyak pihak. Polisi, pemerintah daerah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal turun tangan menyikapi fenomena ini.

Mereka juga telah menggelar pertemuan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/11/2022). Pertemuan itu masing-masing disikapi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dirangkum detikSulsel, berikut 6 upaya yang akan dilakukan agar Makassar terbebas dari teror busur panah.


1. Polisi Ancam Tembak Pelaku

Aparat kepolisian akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku teror busur panah. Bahkan polisi tidak akan segan melepaskan tembakan jika pelaku mengancam keselamatan orang lain.

"(Penembakan) kalau memang itu membahayakan nyawa masyarakat ataupun petugas, kita mengambil langkah tindakan tegas terukur," kata Budi Haryanto.

Dia menegaskan tindakan tegas akan diberikan tanpa pandang bulu. Orang dewasa maupun anak di bawah umur akan diperlakukan sama.

"Kalau di bawah umur ya, lebih gampang kita menyelesaikan. Itulah makanya perlu tindakan tegas terukur tentunya, kan kita bisa mengukur namun tegas," katanya.

2. Masifkan Sosialisasi

Budi mengatakan untuk mengantisipasi maraknya teror busur panah yang rata-rata dilakukan pelajar, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan pembinaan akhlak ke sejumlah tempat.

"Termasuk kegiatan preventif kita tadi sepakati akan masifkan pendidikan akhlak. Sosialisasi tentang bahayanya busur itu di sekolahan, di kampus, di masjid, di gereja, itu kita akan masifkan," urainya.

3. Beri Perlindungan ke Masyarakat

Selain itu, Budi juga menjamin perlindungan kepada masyarakat yang membela diri dari pelaku busur panah. Terutama apabila ada yang melindungi diri dan mengakibatkan pelaku meninggal dunia.

"Membela diri kan bisa dilihat nanti konstruksinya seperti apa, kita lihat peristiwanya apa. Kalau memang itu membela diri pasti akan keluar atau lepas dari jerat hukum," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork