Polisi Tangkap 14 Pelaku Pembusuran di Makassar, 3 Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap 14 Pelaku Pembusuran di Makassar, 3 Anak di Bawah Umur

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 31 Des 2024 08:40 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana.
Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menangkap 14 orang pelaku pembusuran yang beraksi dalam dua pekan terakhir di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga pelaku merupakan anak di bawah umur.

"Alhamdulillah, dari total 14 pelaku, 3 orang di antaranya anak di bawah umur. Mereka berasal dari Kota Makassar, sedangkan 11 lainnya berasal dari luar kota," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Para pelaku dibekuk di lokasi berbeda di Makassar pada Rabu (25/12) lalu. Aparat kepolisian awalnya menerima laporan terkait aksi penyerangan menggunakan busur panah yang terjadi dalam dua pekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(peristiwa pembusuran) Ada di wilayah Biringkanaya, kemudian ada juga di Ujung Pandang, kemudian juga ada di sekitar wilayah Manggala," kata Devi.

Devi menuturkan para pelaku melakukan aksi pembusuran karena merasa diganggu saat berkonvoi di jalanan. Selain itu, ada juga karena persoalan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Beberapa pelaku ini melakukan aksinya karena merasa perjalanan mereka dihalangi saat berkendara. Tapi, untuk anak di bawah umur ini ada permasalahan sebelumnya dia kembali membawa temannya dengan membawa busur kemudian diseranglah dengan busur," jelas Devi.

Aparat kepolisian turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk senjata tajam jenis busur dan alat pelontarnya. Busur yang diamankan ada terbuat dari paku hingga terali sepeda.

"Busur ini berbagai macam bentuknya. Ada yang sudah jadi, dan ada yang masih berupa bahan mentah untuk dibuat," bebernya.

Devi menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap tidak berasal dari satu komplotan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jaringannya terpisah. Mereka tidak saling terkait," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads