Urutan Pangkat Polisi Beserta Rincian Gajinya, Dari Tertinggi hingga Terendah

ADVERTISEMENT

Urutan Pangkat Polisi Beserta Rincian Gajinya, Dari Tertinggi hingga Terendah

Muhammad Alfathir - detikEdu
Minggu, 22 Des 2024 07:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Pada kesempatan ini,  Kepala Badan Narkotika Nasional RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. resmi mendapat mandat baru sebagai Jenderal Bintang Tiga.
Foto: BNN/Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Jakarta -

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Polri memiliki anggota yang disebut sebagai polisi.

Dalam menjalankan tugasnya, polisi memiliki kepangkatan yang disesuaikan dengan peran, fungsi, kemampuan, dan tanggung jawabnya. Kepangkatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian RI.

Lantas, apa saja urutan pangkat polisi? Berikut urutan pangkat polisi dari yang tertinggi hingga terendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Urutan Pangkat Polisi Lengkap dari Tertinggi ke Terendah

Perwira Tinggi (Pati)

1. Jenderal Polisi, dengan lambang empat bintang

ADVERTISEMENT

2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang empat bintang

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang dua bintang

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang satu bintang

Perwira Menengah (Pamen)

1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang tiga melati

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang dua melati

3. Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang satu melati

Perwira Pertama (Pama)

1. Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang tiga balok emas

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang tiga balok emas

3. Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang tiga balok emas

Bintara Tinggi

1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan lambang dua balok bergelombang perak

2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dengan lambang satu balok bergelombang perak

Bintara

1. Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dengan lambang empat balok panah perak

2. Brigadir Polisi (Brigpol), dengan lambang tiga balok panah perak

3. Brigadir Polisi Satu (Briptu), dengan lambang dua balok panah perak

4. Brigadir Polisi Dua (Bripda), dengan lambang satu balok panah perak

Tamtama

1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan lambang tiga balok panah merah

2. Ajun Brigadir Polisi (Abriptu), dengan lambang dua balok panah merah

3. Ajun Brigadir Polisi (Abripda), dengan lambang satu balok panah merah

4. Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan lambang tiga balok miring merah

5. Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan lambang dua balok miring merah

6. Bhayangkara Dua (Bharada), dengan lambang satu balok miring merah

Rincian Gaji Polisi

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, berikut rincian gaji polisi berdasarkan pangkatnya:

Golongan I (Tamtama)

1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000-Rp2.741.300

2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500-Rp2.827.000

3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800-Rp2.915.400

4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800-Rp3.006.000

5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700-Rp3.100.700

6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500-Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100-Rp3.733.700

2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100-Rp3.850.500

3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400-Rp3.971.000

4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000-Rp4.095.200

5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000-Rp4.223.300

6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300-Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

1. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200-Rp4.779.300

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600-Rp5.006.500

3. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200-Rp5.324.600

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500-Rp5.491.200

3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000-Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

1. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800-Rp5.840.100

2. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000-Rp6.022.800

3. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800-Rp6.211.200

4. Jenderal Polisi: Rp5.657.400-Rp6.405.500

Nah, itulah urutan pangkat polisi beserta gajinya, semoga bermanfaat!




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads