Pemkot Makassar kalah dalam sengketa lahan melawan pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aset berupa jalan atau fasilitas umum (fasum) di bawah bangunan toko itu terpaksa lepas.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Ahkmad Namsum membenarkan pemkot kalah dalam sengketa lahan di PN Makassar. Namun dia mengaku heran mengapa Pemkot Makassar bisa kalah dari warga yang menggugat.
"Pihak Bandung Gorden Pak Haji Arkam itu kan menggugat di pengadilan. Nah proses berjalan kenapa Pemkot yang kalah? Ini juga mengherankan kita. Dan mengherankan semua orang yang tahu bahwa itu jalan," Kata Ahkmad Namsum saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (22/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sehingga kita Dinas Pertanahan Pemkot Makassar yang mati-matian untuk mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan umum digunakan oleh semua masyarakat sebagai fasilitas jalan tapi ternyata penggugat dimenangkan oleh pengadilan," sambungnya.
Namsun menjelaskan lokasi Toko Bandung Gorden berdiri mulanya merupakan fasilitas umum berupa jalanan. Namun, kata dia, seiring berjalannya waktu tiba-tiba berdiri bangunan Toko Bandung Garden tersebut.
"Itu Bandung Gorden itu kan berdiri di atas fasilitas umum jalanan dan semua orang tahu itu sejarahnya ada jalanan. Dulu petepete di situ lewat dan parkir, dari proses waktu berjalan awalnya memang begitulah kalau fasum itu tersorobot. Awalnya sedikit-sedikit akhirnya pelan-pelan, lama-kelamaan eh menjadi bangunan permanen," katanya.
Dia pun mengatakan kejadian ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Makassar yang sementara berjuang mempertahankan aset lahan pemerintah daerah. Menurutnya keputusan Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan Toko Bandung Gorden perlu dipertanyakan.
"Menurut saya ini akan menjadi preseden buruk ke depan terkait dengan mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan aset pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Sehingga proses-proses inilah yang harus menjadi catatan di kita," ucapnya.
Lebih lanjut Namsum mengemukakan sebenarnya tidak ada jalan yang memiliki alas hak. Namun begitu, ada sejarah yang bisa menjadi acuan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum milik pemerintah.
"Pertanyaannya adalah jalanan dari semua sisi di seluruh mana pun, jalanan tidak ada yang bersertifikat tetapi sejarah yang harus dilihat bahwa itu adalah jalanan yang menjadi aktivitas digunakan oleh umum," terangnya.
(asm/nvl)