Pemerintah Kota Makassar buka suara soal tuntutan ganti rugi lahan Rp 12,5 miliar yang belum dibayarkan kepada 2 orang warga Kecamatan Tallo. Pihak Pemkot menyebut pembayaran ganti rugi itu mesti melalui sejumlah prosedur.
"Jika ingin dilakukan ganti rugi, silakan melakukan pengembalian batas terlebih dahulu ke BPN Kota Makassar, itu yang pertama catatannya," kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Ismail Abdullah kepada detikSulsel, Sabtu (31/8/2024).
"Kedua, disarankan atas putusan kemenangan di Pengadilan itu silakan untuk melakukan pengurusan dikeluarkan dari daftar aset Jalan Subroto itu seluas berapa yang diklaim di Mentri Keuangan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ismail, kuasa hukum dari pemilik lahan sejauh ini belum mampu menunjukkan lokasi lahan. Hal itu menjadi dasar pertimbangan Pemkot belum melakukan ganti rugi.
"Pengacara warga yang bersangkutan datang, kemudian ketika kami menyampaikan silakan bapak menunjuk yang mana sebenarnya tanah yang mau diganti rugi. Ternyata yang bersangkutan dalam hal ini pengacaranya itu tidak mengetahui lokasinya yang mana," ujarnya.
"Sehingga apa yang mau kita ganti rugi, lokasinya saja dia tidak tahu," lanjutnya.
Hasil dari peninjauan lapangan, kata dia, sejumlah pihak yang turut hadir merekomendasikan agar pembayaran ganti rugi ditunda. Atas rekomendasi itu, Pemkot Makassar memberikan catatan melalui berita acara dan disampaikan ke warga pemilik lahan melalui Kuasa Hukum warga.
Lebih lanjut, dia juga mengaku mengarahkan kuasa hukum pemilik lahan ke Kementerian Keuangan untuk dikeluarkan dari daftar aset Pemerintah. Dia mengatakan harus ada surat resmi dari Menteri Keuangan kepada Wali Kota Makassar mengenai hal tersebut.
"Kalau memang sudah dari Menteri Keuangan, kami butuh catatan hitam di atas putih," ujarnya.
"Catatan dari Menteri Keuangan dalam bentuk surat resmi kepada Wali Kota Makassar, itu menjadi pegangan kami untuk melakukan ganti rugi," lanjutnya.
Ismail menekankan pihaknya harus berhati-hati dalam masalah ini. Jika membayar ganti rugi tanpa mengeluarkannya dari aset Pemerintah, pihaknya terancam terkena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kita juga harus hati-hati, kapan saya bayar, buatkan rekomendasi dibayar, saya kena Undang-Undang tipikor, karena masih tercatat di aset," katanya.
"Berdasarkan penyampaian MCP KPK kepada kami, kalau aset harus ada persetujuan pelepasan dulu dari Menteri Keuangan, baru ada pelepasan aset atau ganti rugi," jelasnya.
Diketahui, 2 warga yang lahannya digunakan sebagai fasum berupa jalanan meminta Pemkot Makassar melakukan ganti rugi lahan. Mereka menggugat sebesar Rp 12,5 M.
Lahan yang berada di Jalan Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo milik atas nama Muhammad Yahya dan Muhammad Rais. Mereka telah menempuh jalur hukum dan telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
"Sudah ada putusan pengadilan, sudah ada perintah di mana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar itu amarnya saja jelas, bahwa Pemerintah Kota Makassar yang telah memasukkan tanah milik penggugat ke dalam aset Pemerintah Kota Makassar tanpa diberikan atau belum diberikan uang ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan Takbir Salam kepada detikSulsel, Sabtu (31/8).
Takbir mengatakan dengan adanya putusan Pengadilan, pihaknya berharap Pemkot Makassar akan segera membayar ganti rugi. Namun, hingga kini Pemkot Makassar belum juga melaksanakan putusan tersebut.
"Setelah ada putusan Mahkamah Agung dan sudah inkrah, tetap tidak ada iktikad baiknya Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pembayaran," ujarnya."
(hmw/asm)