Ancaman TPP Dipotong Bagi ASN Makassar Nekat Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Ancaman TPP Dipotong Bagi ASN Makassar Nekat Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 23 Apr 2022 08:30 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Pemkot Makassar larang ASN pakai randis saat mudik Lebaran. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar - Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran. Ancaman sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan diberikan kepada mereka yang melanggar.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengimbau ASN agar menaati aturan mudik Lebaran tersebut. Dia menegaskan pemotongan hingga penundaan pembayaran TPP bukan sekadar gertakan.

"Paling tidak TPP-nya dipotong, atau ditunda," tegas Danny saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (22/4/2022).

Danny menekankan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara. Di luar dari tugas dinas, randis tidak diperkenankan dipakai apalagi untuk mudik Lebaran.

"Dilarang keras itu, tidak boleh (ASN pakai kendaraan dinas saat mudik)," ucap dia.

Kendaraan dinas pun diminta untuk ditertibkan. Selama masa Lebaran diharapkan randis diparkir sementara, dan tak dipakai jika bukan urusan dinas.

"Kalau bisa dikandangkan, kita kandangkan (randisnya)," papar Danny.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Rachmat Azis mengemukakan, kendaraan dinas bisa dipakai untuk perjalanan ke luar daerah. Itu pun karena ada kepentingan dinas setelah ada izin dari pimpinan instansi.

"Memang kalau dia keluar dari Makassar harus mendapat izin, minimal dia membawa surat tugas, ada surat perjalanan dinas," ucap Rachmat.

Dia menegaskan, larangan penggunaan randis di luar dari kepentingan dinas sudah menjadi aturan umum. Namun karena momentumnya di situasi Lebaran, makanya ASN diingatkan untuk tidak memakai randis saat mudik.

"Secara prinsip begitu memang penggunaan kendaraan kewajibannya adalah untuk kendaraan dinas, bukan kepentingan pribadi," terangnya.

Larangan ASN mudik Lebaran pakai kendaraan dinas diatur Surat Edaran nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Aturan yang diterbitkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan randis untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.


(sar/hmw)

Hide Ads