Fenomena Panther, Transportasi Mudik Warga Sulsel yang Melegenda hingga Kini

Fenomena Panther, Transportasi Mudik Warga Sulsel yang Melegenda hingga Kini

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Jumat, 22 Apr 2022 16:07 WIB
Panther yang beroperasi di sekitar Terminal Mallengkeri
Panther yang beroperasi di luar Terminal Mallengkeri Makassar (Muh Ishak Agus/detikSulsel)
Makassar -

Panther, bukan hanya sebuah nama merek dagang, melainkan sebutan moda transportasi penghubung antar daerah bagi warga Sulawesi Selatan. Nama itu melekat sebagai salah satu transportasi mudik yang populer bagi masyarakat.

Mobil penumpang itu hingga kini masih melegenda. Orang-orang tetap menyebutnya panther sekalipun merupakan mobil dengan merek yang berbeda.

Masyarakat memilih panther karena melayani penjemputan dan pengantaran penumpang dari rumah ke rumah. Memudahkan bagi calon penumpang karena tidak perlu lagi ke terminal. Saat ini, panther kian menjamur dengan berbagai daerah tujuan, begitupun sebaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, transportasi panther menggunakan fasilitas terminal sebagai tempat penjemputan dan pengantaran penumpang. Namun, belakangan banyak panther yang menggunakan pelat hitam dan melakukan pelayanan jemput-antar dari rumah ke rumah.

Penjemputan dilakukan terutama bagi penumpang yang telah berlangganan dan memiliki kontak langsung dengan sopir panther. Ada juga panther yang menunggu penumpang dadakan, namun tidak di dalam terminal alias liar.

ADVERTISEMENT

Pengamat Transportasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Lambang Basri Said menilai panther menjadi transportasi pilihan masyarakat karena memiliki manfaat dari sisi aksesibilitas. Selain itu, ukuran yang kecil layaknya mobil pribadi membuat panther dapat mengantarkan penumpang kemana saja hingga ke pelosok kampung.

Menurutnya, ukuran mobil yang kecil itu memiliki banyak keuntungan. Orang-orang yang memilih transportasi ini juga merasa dilayani seperti memiliki mobil pribadi.

"Karena biasanya di kampung itu kalau naik bus, pada umumnya di-drop di terminal. Nah, kalau panther dari banyak persepsi itu kelebihannya adalah bisa melayani door to door," jelas Lambang Basri kepada detikSulel, Kamis (21/4/2022).

Lambang Basri menilai keberadaan panther sebagai transportasi antardaerah secara rutin tidak tepat. Meskipun kadang kala untuk momen-momen tertentu seperti mudik justru bisa membantu.

"Kalau dia muatannya itu bersifat rutinitas harian, panther ini tidak efektif. Tapi kalau misalnya dia adalah kendaraan musiman seperti Lebaran itu justru membantu," jelasnya.

Alasan Panther Ilegal Jadi Transportasi Pilihan

Panther yang beroperasi di sekitar Terminal MallengkeriPanther menunggu penumpang di sekitar Terminal Mallengkeri Foto: Muh Ishak Agus

Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr M Ramli AT mengatakan panther menjadi transportasi pilihan masyarakat di Sulawesi Selatan karena memenuhi fungsi utama dari transportasi. Salah satunya pengguna transportasi dapat cepat sampai di tujuan dan tidak perlu repot.

"Orang memilih panther terutama yang ilegal dibanding moda trasnportasi resmi lain kemungkinan besarnya adalah bahwa mereka mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Mereka merasa itu cepat terlayani. Kebutuhan paling pentingkan mereka bisa sampai tujuan dengan cepat," ujar Ramli AT kepada detikSulsel, Kamis (21/4).

Ramli AT menambahkan, jasa transportasi legal yang tersedia kemungkinan tidak menawarkan hal yang sama dengan panther. Seperti ketepatan waktu, kemudahan dalam mengakses, serta kenyamanan bagi penggunanya.

"Karena orang merasakan pelayanan yang cepat dan relatif sama tingkat kenyamanannya. Meskipun dia legal tapi banyak persyaratan sebagai sebuah sarana transportasi publik yang secara ideal tidak terpenuhi," tambahnya.

Maka dari itu, Ramli menyebut masyarakat menilai justru menggunakan moda transportasi lain, terutama yang resmi menjadi tidak efisien dan efektif. Sehingga mereka memilih menggunakan jasa transportasi ilegal.

"Orang bertransportasi itu kebutuhan utamanya bisa sampai cepat, mendapatkan layanan yang murah tentu saja juga kenyamanan. Relatif mereka mendapatkan itu dari jasa-jasa transportasi yang ilegal. Itu mereka bisa langsung diantar ke tempat tinggalnya," kata Ramli AT.

Panther Ilegal Rugikan Negara

Kembali ke Lambang Basri, menurutnya panther sebagai transportasi antar daerah di Sulawesi Selatan tidak dibarengi dengan kepatuhan administrasi. Saat ini banyak panther yang tidak menggunakan plat kuning, sebagai tanda kendaraan umum dan tidak mengantongi izin.

"Panther ini kan ada dua, ada yang berizin, plat kuning. Ada juga yang tanpa izin, plat hitam. Awalnya inikan musiman, ada event seperti Lebaran. Tapi lama kelamaan menjamur," kata Lambang Basri.

Panther yang beroperasi di sekitar Terminal MallengkeriPanther memilih mencari penumpang di luar Terminal Mallengkeri Foto: Muh Ishak Agus

Menurutnya, keberadaan panther tidak berizin atau ilegal merusak kinerja layanan transportasi publik. Sayangnya, fenomena ini sulit ditertibkan oleh pemerintah.

Selain itu, lanjut Lambang Basri, menjamurnya panther ilegal juga merusak tata kelola pemerintah. Salah satunya merusak sistem retribusi ekonomi sebagai pendapatan.

"Mereka itu retribusi tidak (membayar), pajak kendaraan umum tidak. Akhirnya merusak tata kelola sistem pelayanan angkutan umum yang baik. Di situ ada income-nya negara yang terhapus," jelasnya.

Dia menyebut hal ini bisa memberikan pengaruh yang besar dan memberikan contoh yang kurang baik. Hal ini akan membuat panther ilegal semakin menjamur.

"Di situ ada contoh kepada yang lain bahwa ternyata bisa. Sehingga yang kendaraan resmi menjadi sesuatu yang akan di nomor dua. Nah itu yang harusnya kita hindari," ujar Lambang Basri.

Menurutnya, petugas yang memiliki wewenang dan pihak berwajib bisa tegas untuk mengatasi fenomena ini. Seperti mengurangi panther sebagai angkutan antar daerah rutinitas harian. Tetapi tetap digunakan untuk transportasi musiman, seperti mudik.

"Seharusnya aparat bisa tegas bahwa itu tidak bisa. Katakanlah hanya bisa pada momen-momen tertentu. Katakanlah H-3 atau H-2 begitu juga dengan plus nya. Oleh karena itu yang begitu dibolehkan dengan ketentuan. Harus ada yang dia penuhi untuk mendukung atau menunjang tata kelola itu. Katakanlah retribusi khusus," pungkasnya.




(asm/nvl)

Hide Ads