Humas Sulsel Bantah Dugaan ASS Ingin Tanpa Wagub: Teknis Pelantikan di Setneg

Humas Sulsel Bantah Dugaan ASS Ingin Tanpa Wagub: Teknis Pelantikan di Setneg

Taufik Hasyim - detikSulsel
Jumat, 04 Mar 2022 14:16 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Ilustrasi Kantor Gubernur Sulsel (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sulawesi Selatan (Sulsel), Sultan Rakib membantah dugaan Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) tidak menginginkan adanya wakil gubernur (wagub) saat definitif menjadi gubernur. Dia menegaskan, teknis pelantikan Andi Sudirman jadi gubernur definitif diatur Sekretariat Negara (Setneg).

"Kita tahu secara transparan, bagaimana proses pengusulan itu terjadi dari DPRD ke pusat. Dan kemendagri yang menentukan kapan pelantikan dan teknis pelantikan ada di Setneg," ujar Sultan dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Sultan berdalih Andi Sudirman akhir-akhir ini fokus mengatasi COVID-19 di Sulsel dengan melakukan percepatan vaksin melibatkan seluruh pihak terkait, TNI/Polri, dan anggota forkopimda lainnya, serta pemkab/pemkot se-Sulsel. Sehingga kasus COVID bisa dikendalikan dengan baik di Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum lagi masalah bagaimana membangkitkan perekonomian di Sulsel di masa pandemi. Beliau fokus di situ. Menurunkan kemiskinan meningkatkan geliat UKM dan lainnya. Soal bagaimana perjalanan calon wagub, semua sudah berproses sesuai SOP yang ada. Dan ranah kewenangan itu ada pada pemerintah pusat, Kemendagri dan Setneg," ujar Sultan.

Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman belum pernah muncul secara khusus memberikan keterangan terkait dugaan dia tidak menginginkan adanya pendamping atau wakil gubernur.

ADVERTISEMENT

Kemudian muncul dugaan kuat soal Andi Sudirman memang tidak menginginkan wagub, salah satunya diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle. Dia mengatakan harusnya Andi Sudirman bisa lebih proaktif mendukung pelantikannya jika memang menginginkan wagub.

"Katanya tidak mungkin mi terkejar lagi hingga 5 Maret. Sepertinya sih direncanakan memang tak ada Wagub," ungkap Selle kepada detikSulsel, Selasa (1/3).

Selle menuturkan meskipun secara administrasi memang masih tertahan di Kemendagri dan Setneg, namun bila Andi Sudirman serius sebenarnya masih bisa mengejar pelantikan sebelum batas 5 Maret. Waktu masih sangat cukup bila Plt Gubernur mengurus ke Jakarta.

"Dia punya akses. Namun kalau tidak (serius) ya mungkin sudah takdirnya orang Sulsel. Ada suatu masa, pemerintahannya tidak lengkap," tuturnya.

PAN juga mengkritik Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai tidak proaktif mendorong percepatan pelantikan agar pengisian jabatan wakil gubernur (wagub) Sulsel bisa dilakuan. PAN menduga ada upaya untuk sengaja mengulur-ulur pelantikan sehingga melewati batas waktu pengisian wagub.

"Selaku anggota DPRD, anggapan masyarakat seperti ada rekayasa permainan waktu (pelantikan diulur-ulur). Saya kira ini (ada) permainan tidak benar," ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos kepada detikSulsel, Kamis (3/3/2022).

Pelantikan ini menurutnya ranahnya pemerintah pusat. Sehingga mestinya Mendagri ada perhatian melakukan percepatan pelantikan namun tsejauh ini sepertinya tidak ada upaya ke arah sana. Padahal pengusulan pelantikannya sudah lama berproses di Jakarta.

"Saya kira ini adalah musibah politik karena sangat riskan (tidak ada wagub), jika pelantikan gubernur dilakukan 7 Maret. Kami rasakan ada kejanggalan," tegasnya.

Syamsuddin menilai PAN sebagai salah satu partai pengusung, mendorong agar Sudirman Sulaiman punya wakil atau pendamping. Peran wagub akan sangat penting untuk membantu dan mendukung kerja-kerja gubernur. Namun sepertinya pengisian jabatan wagub sulit terealisasi.

"Harus ada wakil. Bagaimana kalau gubernur nanti berhalangan tetap? Siapa yang gantikan, kan tidak ada wakilnya?. Apalagi masa jabatan masih cukup lama hampir dua tahun," bebernya.

Seperti diketahui, pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (24/1) lalu, Nurdin Abdullah resmi diberhentikan. Semua fraksi menyetujui surat Presiden Jokowi soal pemberhentian Nurdin Abdullah yang kini menjalani hukuman karena terseret kasus korupsi proyek infrastruktur di Sulsel.

Wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman kemudian menjadi Plt Gubernur. Sehingga posisi wagub kosong. Untuk mengisi kekosongan jabatan wagub bisa dilakukan bila sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan.

Aturannya ada dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong. Kemendagri sebelumnya sudah menyampaikan ke DPRD Sulsel bahwa batas pengisian jabatan wagub hanya sampai 5 Maret nanti, dengan catatan Andi Sudirman sudah menjadi Gubernur Sulsel definitif.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads