Ini Aturan Bisa Bikin Andi Sudirman Jadi Gubernur Sulsel Tanpa Wakil

Ini Aturan Bisa Bikin Andi Sudirman Jadi Gubernur Sulsel Tanpa Wakil

Taufik Hasyim - detikSulsel
Kamis, 24 Feb 2022 20:00 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Ilustrasi Kantor Gubernur Sulsel (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman bisa saja menjadi gubernur tanpa didampingi seorang wakil, jika tidak segera dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini karena pengisian posisi wakil gubernur (wagub) hanya bisa dilakukan bila sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan.

Aturannya ada dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong. Kemendagri sebelumnya sudah menyampaikan ke DPRD Sulsel bahwa batas pengisian jabatan wagub hanya sampai 5 Maret nanti, dengan catatan Andi Sudirman sudah menjadi Gubernur Sulsel definitif.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman dilantik di Istana Negara pada 5 September 2018 lalu, yang berarti masa jabatan Andi Sudirman sisa 18 bulan pada 5 Maret nanti.

"Jadi proses pengisian wagub itu mengacu kepada undang-undang (UU). Secara operasional, turunannya ada di PP Nomor 12/2018 dan tata tertib DPRD. Ini harus satu garis lurus," ungkap Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Bataralifu di Makassar, Kamis (3/2/2022) lalu.

Selain proses pemilihan, syarat paling utama juga terkait sisa masa jabatan waktunya harus lebih dari 18 bulan. Ini sudah tertuang di pasal 176 UU Nomor 10 tahun 2016.

"Artinya proses pengisian jabatan bisa dilakikan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan sejak kosong. Itu berarti sejak tidak ada adanya (kosong) jabatan itu," bebernya.

Kemudian, bila memenuhi syarat lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan maka parpol pengusung mengusulkan dua nama kepada DPRD melalui gubernur. Untuk konteks Sulsel, maka ada tiga parpol harus bersepakat dua nama.

"Kesepakatan itu tidak hanya di kepengurusan provinsi namun juga harus ada persetujuan DPP masing-masing partai. Aturan dua nama ini ada di pasal 176 juga (UU Pilkada)," jelasnya.

Sebelumnya, pengama politik dan pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan menuturkan regulasi memang mengatur ada sisa masa jabatan harus lebih dari 18 bulan untuk pengisian jabatan kosong. Sehingga menurutnya, wajar bila parpol-parpol pengusung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) mendorong segera dilakukan pelantikan.

"Apalagi ada regulasi yang mengatur atau membuka jalan untuk pengisian jabatan wagub yang kosong. Parpol-parpol ini menilai Gubernur butuh pendamping untuk memenuhi janji-janji politiknya," jelasnya.


(tau/nvl)

Hide Ads