PAN mengkritik Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai tidak proaktif mendorong percepatan pelantikan agar pengisian jabatan wakil gubernur (wagub) Sulsel bisa dilakuan. PAN menduga ada upaya untuk sengaja mengulur-ulur pelantikan sehingga melewati batas waktu pengisian wagub.
"Selaku anggota DPRD, anggapan masyarakat seperti ada rekayasa permainan waktu (pelantikan diulur-ulur). Saya kira ini (ada) permainan tidak benar," ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos kepada detikSulsel, Kamis (3/3/2022).
Pihaknya mengkhawatirkan pemerintahan di Sulawesi Selatan tidak akan maksimal bila Andi Sudirman Sulaiman menjadi gubernur tanpa wakil. PAN minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan atensi khusus agar pelantikan gubernur definitif dilakukan sebelum batas waktu 5 Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masalahnya karena sudah tanggal 3. Sisa dua hari. Ini contoh yang kurang bagus, harusnya ada perhatian Mendagri," jelasnya.
Pelantikan ini menurutnya ranahnya pemerintah pusat. Sehingga mestinya Mendagri ada perhatian melakukan percepatan pelantikan namun tsejauh ini sepertinya tidak ada upaya ke arah sana. Padahal pengusulan pelantikannya sudah lama berproses di Jakarta.
"Saya kira ini adalah musibah politik karena sangat riskan (tidak ada wagub), jika pelantikan gubernur dilakukan 7 Maret. Kami rasakan ada kejanggalan," tegasnya.
Syamsuddin menilai PAN sebagai salah satu partai pengusung, mendorong agar Sudirman Sulaiman punya wakil atau pendamping. Peran wagub akan sangat penting untuk membantu dan mendukung kerja-kerja gubernur. Namun sepertinya pengisian jabatan wagub sulit terealisasi.
"Harus ada wakil. Bagaimana kalau gubernur nanti berhalangan tetap? Siapa yang gantikan, kan tidak ada wakilnya?. Apalagi masa jabatan masih cukup lama hampir dua tahun," bebernya.
Terkait usulan calon, dia menuturkan ada mekanismenya sehingga pengusulan wagub PAN belum bisa dilakukan karena harus menunggu ada permintaan DPRD. Makaya pihaknya mendesak agar pelantikan gubernur definitif bisa dilakukan hingga batas 5 Maret.
"Makanya kalau fraksi PAN (maunya), kalau masih ada jalannya, ya tanggal 5 lah dilantik agar dibentuk pansus di DPRD," tukasnya.
Andi Sudirman Sulaiman diduga banyak pihak bakal jadi gubernur definitif tanpa wakil karena batas terakhir pengusulan calon wakil gubernur (wagub) hanya sampai 5 Maret 2022. Sementara belum kepastian jadwal pelantikannya. Andi Sudirman kemudian merespons isu yang mencuat tersebut.
"Saya wakil gubernur," kata Andi saat menghadiri peringatan HUT Kota Parepare ke-62 yang dipusatkan di Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa (1/3/2022).
Sudirman juga hanya menjawab seadanya saat dicecar wartawan seputar rencana pelantikannya sebagai gubernur definitif dan dugaan dia ingin menjadi kepala daerah tunggal.
"Tidak. Saya tidak bisa melantik diri saya. Saya wakil gubernur," bebernya.
Sudirman lalu berjalan tergesa-gesa bergeser pindah posisi kemudian memilih menjawab pertanyaan wartawan lain.
Sesuai aturan, Andi Sudirman Sulaiman bisa saja menjadi gubernur tanpa didampingi seorang wakil, jika tidak segera dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga batas 5 Maret. Untuk pengisian posisi wakil gubernur (wagub), sesuai aturan hanya bisa dilakukan bila sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan.
Secara jelas, aturannya ada dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong. Seperti diketahui, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman dilantik di Istana Negara pada 5 September 2018 lalu, yang berarti masa jabatan Andi Sudirman sisa 18 bulan pada 5 Maret nanti.
"Pengisian wagub itu mengacu kepada undang-undang (UU pilkada). Secara operasional, turunannya ada di PP Nomor 12/2018 dan tata tertib DPRD. Ini harus satu garis lurus," ungkap Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Bataralifu di Makassar, Kamis (3/2).
(tau/hmw)