Respons Plt Gubernur Sulsel di Balik Dugaan Ingin Definitif Tanpa Wagub

Respons Plt Gubernur Sulsel di Balik Dugaan Ingin Definitif Tanpa Wagub

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 02 Mar 2022 07:00 WIB
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri HUT Parepare
Foto: Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat menghadiri HUT Parepare (Hasrul Nawir)
Makassar - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman diduga bakal jadi gubernur definitif tanpa wakil karena batas terakhir pengusulan calon wakil gubernur (wagub) hanya sampai 5 Maret 2022. Andi Sudirman kemudian merespons isu yang mencuat tersebut.

"Saya wakil gubernur," kata Andi saat menghadiri peringatan HUT Kota Parepare ke-62 yang dipusatkan di Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa (1/3/2022).

Sudirman juga hanya menjawab seadanya saat dicecar wartawan seputar rencana pelantikannya sebagai gubernur definitif dan dugaan dia ingin menjadi kepala daerah tunggal.

"Tidak. Saya tidak bisa melantik diri saya. Saya wakil gubernur," bebernya.

Sudirman lalu berjalan tergesa-gesa bergeser pindah posisi kemudian memilih menjawab pertanyaan wartawan lain.

Sementara itu Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel Selle KS Dalle menilai sepertinya tak ada keseriusan untuk mengejar pelantikan digelar sebelum 5 Maret. Selle pun menduga Plt Gubernur sudah disiapkan menjadi kepala daerah tunggal.

"Informasinya saya dapat tidak mungkin-mi terkejar lagi hingga 5 Maret. Tetapi mungkin antara 5-10. Sepertinya sih direncanakan memang tak ada Wagub," ungkap Selle kepada detiksulsel, Senin (28/2).

Selle menuturkan meskipun waktunya mepet, sebenarnya masih sangat bisa untuk melakukan pelantikan hingga batas 5 Maret. Waktu masih sangat cukup bila Plt Gubernur mengurus ke Jakarta. Namun jika tidak serius Sulsel hanya akan mempunyai gubernur tanpa wakil.

"Jadi ya, sisa memaksimalkan asisten saja (membantu). Meskipun pak Gubernur rajin ke daerah-daerah karena usianya masih muda, semangat masih menggebu-gebu ya pemerintahan akan pincang karena kurang lengkap (tanpa wakil)," tuturnya.

Sesuai aturan, Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bisa saja menjadi gubernur tanpa didampingi seorang wakil, jika tidak segera dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga batas 5 Maret. Untuk pengisian posisi wakil gubernur (wagub), sesuai aturan hanya bisa dilakukan bila sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan.

Secara jelas, aturannya ada dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong. Seperti diketahui, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman dilantik di Istana Negara pada 5 September 2018 lalu, yang berarti masa jabatan Andi Sudirman sisa 18 bulan pada 5 Maret nanti.

"Pengisian wagub itu mengacu kepada undang-undang (UU pilkada). Secara operasional, turunannya ada di PP Nomor 12/2018 dan tata tertib DPRD. Ini harus satu garis lurus," ungkap Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Bataralifu di Makassar, Kamis (3/2).

Sehingga bila memenuhi syarat lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan maka parpol pengusung mengusulkan dua nama kepada DPRD melalui gubernur nanti untuk dipilih. Untuk konteks Sulsel, maka ada tiga parpol harus bersepakat dua nama.

"Kesepakatan itu tidak hanya di kepengurusan provinsi namun juga harus ada persetujuan DPP masing-masing partai. Aturan dua nama ini ada di pasal 176 juga (UU Pilkada)," jelasnya.


(tau/tau)

Hide Ads