Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diduga disiapkan menjadi kepala daerah tunggal agar bisa bermanuver politik dengan bebas dan bisa memonopoli kebijakan. Namun posisi ini rawan membuat kinerja tidak maksimal karena akan kewalahan menjalankan pemerintahan.
"Misalnya ada pihak yang ingin gubernur jadi kepala daerah tunggal saja agar tidak ada saingan. Tidak terganggu-ganggu kebijakannya itu memang bisa dilakukan karena regulasi membuka ruang bisa menjadi kepala daerah sendiri (tunggal)," ungkap pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Sukri Tamma kepada detikSulsel, Rabu (2/3/2022).
Namun dia menilai ada aspek lain lebih penting yang harus diperhatikan ketimbang kepentingan politik. Posisi gubernur dan wakil gubernur (wagub) tidak hanya sebatas jabatan politik namun ada aspek ekonomi dan sosial masyarakat juga yang sangat berkaitan dengan fungsi sebagai kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika jadi kepala daerah tunggal, apakah sanggup memenuhi semua ekspektasi yang diharapkan. Jangan sampai hanya mementingkan politik namun melupakan aspek-aspek lain seperti ekonomi sosial masyarakat," jelasnya.
Jangan sampai ekspektasi tinggi masyarakat tidak terpenuhi. Sehingga pada akhirnya juga bisa dicap gagal menjadi kepala daerah. Jika ini terjadi akan berefek negatif jika dikaitkan dengan agenda politik jangka panjang.
"Apalagi sisa masa jabatan sudah tidak cukup dua tahun. Sehingga perlu jadi catatan atau evaluasi, target-target atau program yang sudah dicanangkan di awal menjabat sudah sejauh mana tercapai," jelasnya.
Memang tantangannya bila menjadi kepala daerah tunggal harus memaksimalkan pemerintahan dengan usaha lebih keras. Apalagi akan kewalahan mengelola pemerintahan karena harus bekerja sendiri.
"Namun bagaimanapun idealnya pelantikan harus dipercepat. Apalagi kewenangan sebagai pelaksana tugas (plt) itu terbatas. Ada wewenang-wewenang yang tidak bisa dijangkau kecuali menjadi kepala daerah definitif," tukasnya.
Sementara itu, desakan parpol-parpol pengusung NA-ASS untuk mempercepat pelantikan Plt gubernur menjadi kepala daerah definitif dinilai cukup beralasan. Apalagi ada regulasi yang mengatur atau membuka jalan untuk pengisian jabatan wagub yang kosong.
"Untuk kasus di Sulsel, pengisian kursi wagub bisa dilakukan bila Plt Gubernur dilantik sebelum 5 Maret. Bila tidak ada pelantikan maka jadi kepala daerah tunggal," ungkap pengamat politik dan pemerintahan Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan kepada detikSulsel, Kamis (24/2).
Terkait pengisian posisi wagub yang kosong, Andi Lukman menilai DPRD dan kepala daerah punya cara pandang masing-masing. DPRD bisa saja mendorong pendamping karena menganggap itu lebih ideal untuk pemerintahan. Di sisi lain, kepala daerah saat ini bisa saja menganggap dia lebih maksimal bila menjadi kepala daerah tunggal.
"Misalnya DPRD menyebut ideal jika dengan wakil karena perlu pendamping menjalankan pemerintahan. Namun bisa saja kepala daerah lebih nyaman sendiri karena banyak juga contoh kepala daerah dan wakil kepala daerah tak sejalan sehingga seperti ada dua matahari kembar," bebernya.
Seperti diketahui, pengisian posisi Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel) sesuai regulasi batasnya 5 Maret 2022. Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terancam tanpa wakil jika tidak dilantik menjadi kepala daerah definitif sebelum batas waktu tersebut.
Ini sesuai aturan yang tercantum di UU 10 tahun 2016. Kemendagri sebelumnya sudah menyampaikan ke DPRD Sulsel bahwa batas pengisian jabatan wagub hanya sampai 5 Maret nanti. Ini merujuk pada aturan pengisian posisi wakil gubernur (wagub) hanya bisa dilakukan bila sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan.
(tau/nvl)