Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid angkat bicara setelah divonis 2 tahun penjara kasus 'Jatah Preman'. Abdul Wahid menilai dirinya menjadi korban rekayasa.
Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dalam kasus korupsi 'jatah preman'. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan.