Dua anak buah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nurssalam divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti turut serta melakukan korupsi.
Vonis terhadap Arief selaku mantan Kadis PUPR dan Dani selaku mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau dilakukan siang ini. Kedua terdakwa hadir dengan kemeja putih saat duduk di kursi pesakitan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," ucap Ketua Majelis Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 80 hari. Selain itu ada pula kewajiban membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih dikurangi barang bukti yang telah disita KPK.
Vonis serupa juga diterima Dani Nurssalam. Dani divonis 2 tahun penjara karena terlibat turut serta melakukan korupsi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah," ucap majelis membacakan putusan untuk Dani terpisah.
Apabila denda tidak dibayarkan dipidana penjara selama 80 hari. Dani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta.
Artinya, tiga terdakwa kasus 'Jatah Preman' di Dinas PUPR sama-sama divonis 2 tahun. Sebelumnya Abdul Wahid yang sudah lebih dulu divonis 2 tahun saat sidang pagi tadi.
