Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus 'jatah preman' Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid digelar hari ini. JPU menuntut Abdul Wahid 8,5 tahun penjara.
Sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru Jalan Teratai. Terlihat ratusan pendukung yang didominasi emak-emak sejak pagi mulai memadati ruang persidangan.
Tiga terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursallam hadir langsung dengan kemeja putih. Sementara tiga JPU KPK hadir dengan membawa berkas tuntutan tebal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU dari KPK itu menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana. Sehingga menuntut terdakwa untuk dipenjara 8 tahun enam bulan atau 8,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dalam tuntutan.
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan disita untuk dilelang melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
