detikBali

Nusron Wahid Janji Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari

Terpopuler Koleksi Pilihan

Nusron Wahid Janji Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari


Simon Selly - detikBali

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan, Selasa (4/8/2026).
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan, Selasa (4/8/2026). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menargetkan proses balik nama kepemilikan lahan rampung dalam 10 hari kerja. Hal itu menjawab banyaknya keluhan mengenai proses balik nama sertifikat tanah yang lama.

"Dalam rangka percepatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, terutama ketika balik nama itu banyak keluhan masyarakat balik nama lama. Kami sudah tetapkan SOP-nya, balik nama maksimal 10 hari," ujar Nusron saat diwawancarai seusai Rakor Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kupang, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nusron, salah satu penyebab utama keterlambatan selama ini adalah proses verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Dinas Pendapatan Daerah yang memakan waktu lama.

"Selama ini kenapa lama, salah satunya ternyata verifikasi pembayaran BPHTB lambat di dalam Dispendanya masing-masing," ujar politikus Partai Golkar itu.

ADVERTISEMENT

Untuk memotong birokrasi, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama. Menurut Nusron, verifikasi BPHTB cukup dalam tiga hari.

Dengan skema tersebut, Nusron melanjutkan, jika dalam tiga hari kerja pemda tidak menanggapi verifikasi BPHTB, maka dianggap setuju dan proses balik nama di Kantor Pertanahan bisa langsung dilanjutkan.

Selain percepatan layanan, Nusron uga menyinggung penyelesaian pengadaan tanah di Rote Ndao, konflik agraria di berbagai wilayah, hingga persoalan pengkavelingan sempadan pantai dan laut di Manggarai Barat.

"Intinya pantai itu, jika dikaveling jadi hotel itu harus mendapatkan izin dari KKP dan izin pemda juga serta harus membayar PNBP," pungkas Nusron.



(hsa/hsa)









Hide Ads