Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Riau

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 30 Jul 2026 13:15 WIB
Abdul Wahid memeluk istrinya usai pembacaan vonis (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Abdul Wahid memeluk istrinya usai pembacaan vonis (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Majelis hakim PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Wahid juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti denda Rp 1,4 miliar lebih.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim di PN Tipikor Pekanbaru dipimpin Delta Tamtama. Vonis dibacakan tepat pukul 11.35 WIB. Istri Abdul Wahid, Henny Sasmita yang duduk di kursi pengunjung terlihat hanya termenung sejak awal sidang.

"Menyatakan terdakwa abdul wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor, Junto Pasal Pasal 20 huruf C KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahid juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika tak dibayar dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti. Nilai nominalnya mencapai Rp 1,45 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

"Pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 1.450.000.000," kata majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK awal Juli lalu. JPU menuntut Abdul Wahid 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Saat putusan dibacakan, suasana ruang sidang langsung riuh. Massa pendukung Abdul Wahid tak terima atas putusan itu.



(ras/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads