Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara 2 tahun terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Wahid melalui kuasa hukum tidak terima dan menyatakan banding, beda dengan JPU yang pikir-pikir.
Vonis 2 tahun terhadap Abdul Wahid telah dibacakan siang ini pukul 11.35 WIB. Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim yanh dipimpin Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota.
Setelah mendengar putusan, hakim minta Abdul Wahid berdiskusi dengan penasihat hukum. Saat itulah, perwakilan penasihat hukum langsung menyampaikan pendapat mereka atas putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kesempatan ini untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding," tegas penasihat hukum dengan suara bergetar, Kamis (30/7/2026).
Delta Tamtam lalu memberikan kesempatan serupa kepada JPU. JPU yang mengaku telah mendengar dan mencermati putusan masih pikir-pikir.
"Putusan sudah kami dengar, dalam hal ini kami dari JPU pikir-pikir terlebih dahulu," kata perwakilan JPU KPK.
Delta lalu menjelaskan kasus akan kembali diperiksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau. Ini setelah perwakilan Abdul Wahid yang duduk di kursi pesakitan telah menyatakan banding.
"Dengan advokat menyatakan banding, maka putusan ini bisa kembali ke nol lagi. Semua akan dipersidangkan lagi dan akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau," kata Delta.
Sebelumnya majelis hakim menyatakan Terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor, Junto Pasal Pasal 20 huruf C KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Wahid juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika tak dibayar dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti. Nilai nominalnya mencapai Rp 1,45 miliar lebih.
"Pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 1.450.000.000," kata majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK awal Juli lalu. JPU menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
