Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang putusan di kasus 'Jatah Preman'. Hakim memutuskan Abdul Wahid bersalah dan dibui 2 tahun.
Pantauan di lokasi, sidang digelar di PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru Jalan Melur. Abdul Wahid hadir langsung di kursi pesakitan didampingi 10 penasihat hukum.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dihadiri perwakilan dua orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan, Kamis (30/7/2026).
Vonis terhadap Abdul Wahid ini sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid yakni 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun, Kamis (9/7) lalu.
