Permintaan maaf dan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan, karena jaksa penuntut umum (JPU) justru menuntut Rizki dijatuhi hukuman mati.
Hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.
K (48) terbata-bata saat diminta menceritakan soal kisahnya selama 1 tahun bekerja di Arab Saudi. Dia menjadi korban penyiksaan saat bekerja di Arab Saudi.