Setahun Tersiksa Bagi TKW Sukabumi di Arab Saudi

Setahun Tersiksa Bagi TKW Sukabumi di Arab Saudi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 13 Jun 2023 19:45 WIB
K (berjilbab) TKW Sukabumi yang mendapat perlakuan tak manusiawi di Arab Saudi
K (berjilbab) TKW Sukabumi yang mendapat perlakuan tak manusiawi di Arab Saudi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

K (48) terbata-bata saat diminta menceritakan soal kisahnya selama 1 tahun bekerja di Arab Saudi. Wajah perempuan itu terlihat cemas, trauma masih membayangi pikiran perempuan itu.

Perempuan asal Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi itu lantas menyerahkan microphone ke pengacaranya, ia kemudian menundukan kepala. Februari 2022 silam, K berangkat ke Arab Saudi. Di sana, ia mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya.

"Jadi awalnya klien kami ini memiliki keinginan bekerja di luar negeri, kemudian menghubungi para terdakwa. Namun karena alasan usia melewati batas persyaratan, klien kami dipulangkan tidak jadi di proses. Namun kemudian entah bagaimana klien kami dihubungi kembali oleh para tersangka katanya bisa diberangkatkan," kata Youd Heryana LBH Perisai Keadilan Rakyat Advokat Probono di Mapolres Sukabumi, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Youd kemudian menceritakan perlakuan tidak manusiawi yang dialami korban. Salah satunya adalah, selama 1 tahun di rumah majikannya ia tidur di dapur tanpa alas tidur. Selain itu, korban juga banyak mendapat kekerasan fisik dari majikannya.

"Klien kami ditempatkan di dapur, tidur di lantai tanpa alas tidur sama sekali, ia juga mendapatkan kekerasan fisik ada beberapa lebam di tangan, terus makan dikasih satu kali sehari sangat jarang dikasih dua kali," ujar Youd.

ADVERTISEMENT

Soal gaji juga tidak sesuai yang dijanjikan, dari awal sebesar 1200 riyal, korban hanya diberi sebesar 1000 riyal. "Gaji awalnya diiming-iming 1200 rial perbulan cuma yang dibayarkan hanya 1000 riyal. Jadi ini merupakan pengalaman pertama bekerja di luara negri," jelas Youd.

"Proses pemulangan kita berkoordinasi dengan Polres Sukabumi beserta jajarannya, sejak datang kondisinya sakit dan itu yang menjadi permintaan kami untuk memulangkan korban karena memiliki benjolan di bagian tertentunya. Dan berhasil dipulangkan 3 April 2023. Sampai saat ini klien kami masih bolak-balik ke rumah sakit," sambungnya.

Youd mengatakan, saat ini kliennya masih mengalami trauma dan ketakutan. Tidak hanya kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi, korban juga disebut mengalami pelecehan.

"Klien kami mengalami trauma atau ketakutan karena waktu di Saudi ada perlakuan yang lebih mengarah ke pelecehan dari majikan laki-laki dan anak laki-lakinya," tuturnya.

Keluarga Korban Lapor Polisi

Sementara itu; Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban terkait kondisi yang dialami K. Tiga pelaku dengan peran berbeda terkait keberangkatan korban ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban yang mencari pekerjaan direkrut oleh para tersangka, dimana para tersangka ini sudah mendapatkan order di negara Timur Tengah. Korban diberi iming-iming oleh para pelaku akan mendapatkan kehidupan yang layak di tempatnya bekerja termasuk dengan fasilitas gaji yang menggiurkan," kata Maruly.

Para pelaku masing-masing inisial R (37), S (36) dan J (49) kemudian berbagi peran untuk memuluskan keberangkatan korban. Tersangja J bertugas sebagai pembuat paspor dan kelengkapan dokumen, R sebagai perekrut korban dan S selaku pihak yang menghubungkan dengan pemesan di Timur Tengah.

"R laki-laki usia 37 tahun perannya adalah selaku perekrut. Kemudian saudara S perempuan usia 36 tahun mantan pekerja migran dan dia yang berhubungan dengan pemesan di luar sana akan diberikan modal. Kemudian saudara J laki-laki usia 49 tahun yaitu selaku perannya pembuatan paspor dan mengantarkan medikal check up," ujar Maruly.

Singkat cerita korban kemudian berangkat pada Februari 2022 silam, memang setibanya di Arab Saudi korban mendapat pekerjaan. Namun, bukannya mendapat pekerjaan nyaman, korban malah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.

"Setibanya di sana ternyata korban ini tidak mendapatkan penghidupan yang layak. Selama tinggal di rumah majikan, dia ditempatkan di dapur tidak diberikan kamar tidur. Tidur di bawah rak. Selain itu korban banyak mendapat perlakuan yang kurang layak dan tidak manusiawi," jelas Maruly.

"Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun," pungkas Maruly.




(sya/dir)


Hide Ads