Pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, NG (30) dan NP (27) memaksa gadis 17 tahun untuk berhubungan seks bertiga atau threesome. Pasutri itu mengancam korban yang merupakan pacar keponakan NG. Begini kondisi korban sekarang.
"Kondisi korban masih trauma," kata Kasubsi Penmas Polres Jepara, Ipda Basirun saat dihubungi detikJateng, Rabu (14/6/2023).
"Baru (mendapat) pendampingan dari Polres Jepara, ke depan nanti ada pendampingan dari Perlindungan Anak dan Perempuan," dia melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basirun menambahkan, kasus pemerkosaan tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Jepara.
"Perkembangan kasus kemarin masih dalam proses penyidikan dari Sat Reskrim Polres Jepara dan sampai saat ini belum ada korban yang lainnya," jelas Basirun.
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat tersebut bermula saat tersangka NG mengutarakan keinginan kepada istrinya untuk berhubungan badan bertiga. Keinginan itu diiyakan oleh tersangka NP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/2) lalu. Awalnya pacar keponakan pasutri itu bermain ke rumah mereka. Korban lalu diminta menyaksikan pasutri tersebut berhubungan badan. Korban sempat ingin keluar dari kamar, namun dicegah oleh tersangka NG.
"kemudian tersangka NG memaksa korban untuk berhubungan badan, tersangka NP yang ada di dalam kamar itu membiarkan suaminya mencabuli korban," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023) kemarin.
Dijelaskan, tersangka NG mengancam korban akan memberitahukan kepada keponakannya jika korban pernah berhubungan badan. Ternyata ancaman tersebut digunakan tersangka NG untuk memperkosa korban lagi di lain waktu.
(dil/dil)