480 liter arak gula pasir dimusnahkan di kantor Satpol PP Provinsi Bali, Senin (1/8/2022). Arak gula pasir tersebut merupakan hasil sidak di wilayah Karangasem.
Kokain sebanyak 48 kg yang ditemukan di Kepulauan Anambas, Kepri dimusnahkan polisi. Sampai kini, polisi tak mengetahui siapa pemilik barang haram itu.
Barang bukti narkotika dan pil koplo dimusnahkan Kejari Jembrana dengan cara mencampur dengan solar lalu diblender dan dibakar bersama barang bukti lain.
Kejari Serang memusnahkan barang bukti dari 164 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa tumpukan ganja, sabu, hingga peluru.
Ikan arapaima (Arapaima gigas) masuk ke dalam kategori ikan invasif dan berbahaya. Masuknya hewan ini ke Indonesia pun dilarang dan tak bisa sembarangan.
Kejari Asahan, Sumut memusnahkan barang bukti narkoba senilai hampir 1 Rp miliar. Berbagai jenis narkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.