Sebanyak 480 liter arak gula pasir dimusnahkan di kantor Satpol PP Provinsi Bali, Senin (1/8/2022). Arak gula pasir tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Karangasem.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi peredaran arak gula pasir dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pihaknya pun memantau peredarannya agar tidak dijual di masyarakat.
"Barang bukti ini ditemukan di Kecamatan Abang, dan Sidemen Karangasem," kata Dewa Dharmadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain arak gula pasir, dilakukan pula pemusnahan gula rafinasi (gula dari sari tebu) dan ragi. Barang bukti tersebut juga merupakan hasil sidak yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali.
"Barang bukti ini ditemukan di Kecamatan Abang, dan Sidemen Karangasem," imbuhnya.
Dewa Dharmadi menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi untuk menekan peredaran arak gula pasir di masyarakat. Menurutnya, produsen arak gula pasir dapat beralih memproduksi arak tradisional.
"Sampai produsen nakal ini tidak lagi memproduksi arak gula pasir, dan beralih ke produksi arak tradisional berbahan dasar tuak," pungkasnya.
(iws/iws)