"Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang tetap atau inkrah dari November 2021 sampai dengan Juni 2022 dengan nilai nominal mencapai ratusan juta rupiah," kata Kajari Lamongan Dyah Ambarwati, Senin (18/7/2022).
Barang bukti itu antara lain sabu seberat 1.247,3 gram dari 29 perkara, pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara, ganja 919,29 gram dari 1 perkara. Pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan diblender.
Dyah mengungkapkan beberapa barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya adalah rokok tanpa cukai sebanyak 377.080 batang dari 1 perkara yang sudah diputus pengadilan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 juta.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan narkotika golongan 1 jenis sabu 1.247,3 gram dari 29 perkara, pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara, ganja 919,29 gram dari 1 perkara.
"Kemudian timbangan digital 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara dan miras jenis arak sebanyak 53 botol dari 1 perkara," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti itu sendiri dilakukan dengan berbagai cara. Untuk barang seperti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk barang bukti berupa narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara diblender sebelum dibuang. Lalu untuk handphone dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Dyah menambahkan pemusnahan ini sesuai dengan tugas pokok dan wewenang dari kejaksaan. "Sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014," tandas Dyah.
(abq/iwd)