Ratusan Bal Pakaian Thrift dari Pontianak Dimusnahkan di Semarang

Ratusan Bal Pakaian Thrift dari Pontianak Dimusnahkan di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 27 Jul 2022 12:33 WIB
Pemusnahan pakaian bekas di Bea Cukai Semarang, Rabu (27/7/2022).
Pemusnahan pakaian bekas di Bea Cukai Semarang, Rabu (27/7/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Sebanyak 222 ball pakaian bekas atau yang kini dikenal dengan thrift dimusnahkan Bea Cukai di Semarang. Barang tersebut masuk dari Pontianak dan dikirim ke Semarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Sucipto menjelaskan ada 222 bal pakaian bekas yang diamankan di Semarang. Ia menjelaskan penindakan merupakan kerjasama dengan Bea Cukai Pontianak.

"Penindakan balpress ini kerjasama dengan bea cukai Pontianak, ada 222 bal pakaian bekas," kata Sucipto di kantor Bea Cukai Semarang, Rabu (27/7/2022).

Sucipto belum menjelaskan asal negara dari pakaian bekas tersebut karena barang masuk di Pontianak. Kemudian barang dikirim ke Semarang dan Bea Cukai Semarang yang mendapatkan informasi tersebut melakukan penindakan.

"Kan itu dilarang. Kita dapat informasi pengiriman, barang sudah naik ke kapal. Kami lakukan penangkapan di pelabuhan domestik Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," jelasnya.

Pakaian bekas yang jadi barang bukti dimusnahkan di Semarang. Secara simbolis sampel di bakar dan disaksikan oleh sejumlah pejabat termasuk Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Muhammad Purwanto.

Selain baju bekas, pemusnahan juga dilakukan terhadap 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman keras. Nilai seluruh barang yang dimusnahkan sekitar Rp 2,9 miliar.

Untuk diketahui, sesuai dengan Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 sudah disebutkan dengan tegas melarang impor pakaian bekas. Bahkan seolah kini menjadi tren dengan istilah thrift atau thrifting.

Dikutip dari detikfinance, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut ada beberapa modus dalam menyelundupkan baju bekas impor.

"Ini dicampur dengan barang macem-macem, di-mix dengan pakaian baru, modelnya seperti itu. Atau dicampur dengan produk lainnya," kata anggota BPKN Heru Sutadi kepada detikcom, Selasa (14/6).



Simak Video "Polisi Sita 35 Karung Pakaian Bekas Impor di Polman"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/aku)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT