48 Kg Kokain Tak Bertuan di Kepulauan Anambas Dimusnahkan Polisi

Kepulauan Riau

48 Kg Kokain Tak Bertuan di Kepulauan Anambas Dimusnahkan Polisi

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 21 Jul 2022 18:17 WIB
Pemusnahan 48 kg kokain yang ditemukan di Anambas, Kepri.
Pemusnahan 48 kg kokain yang ditemukan di Anambas. (Foto: Dok. Polda Riau)
Kepulauan Anambas - Kokain sebanyak 48 kg yang ditemukan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu dimusnahkan polisi. Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto memimpin langsung pemusnahan kokain tak bertuan itu.

Rudi Pranoto mengatakan barang bukti itu ditemukan di 8 TKP yang berada di pantai Kepulauan Anambas. Terlihat hadir dalam pemusnahan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Ahmad David, Kabid Humas Kombes Goldenhardt dan Bupati Anambas Abdul Haris.

"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat 48.473,22 gram," tegas Wakapolda dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Rudi menyebut dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan dapat diasumsikan telah terselamatkan sekitar kurang lebih 480-500 ribu jiwa. Terutama dari bahaya ketergantungan narkotika yang diketahui dampak negatif.

"Keberhasilan mengamankan barang bukti ini merupakan wujud dari sinergitas antara Polri, TNI yang didukung oleh masyarakat Kepulauan Anambas," katanya.

Rudi merinci 48 kg lebih kokain itu masuk dalam 43 bungkus. Sebelum dimusnahkan ada juga yang diamankan untuk proses pemeriksaan laboratorium.

Awal Mula Penemuan 48 Kg Kokaindi Anambas

Kokain ini ditemukan pada 1 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB di pantai Tunjuk Desa Landak, Anambas. Di mana 2 orang nelayan menemukan 25 bungkus kokain dalam tas berwarna hitam.

Selanjutnya kedua nelayan itu melaporkan temuan tersebut ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Jemaja. Dari laporan itu polisi lalu melakukan pencarian di sekitar pantai dan mendapatkan total 43 bungkus kokain di 8 lokasi.

"Penemuan ini ada di 8 TKP dari tanggal 1-3 Juli 2022," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto.

Dari hasil pemeriksaan diduga barang tidak bertuan tersebut berasal dari OPL (out port limited) di perairan Malaysia dan Thailand. Kokain diduga terbawa arus angin barat menuju perairan Anambas.

"Ini dapat dilihat berdasarkan fakta di lapangan bahwa banyak sampah di pantai Pulau Jemaja yang diduga berasal dari perairan Internasional atau OPL. Dapat dianalisa transportasi yang digunakan oleh sindikat kokain Internasional adalah kapal laut ke negara tujuan dengan cara barang bukti diikat di bawah lambung kapal," kata Rudi.

Akibat cuaca ekstrim mengakibatkan barang bukti narkotika jenis kokain ini terbawa arus angin barat dan terdampar di pesisir pantai Kepulauan Anambas.


(ras/dpw)


Hide Ads