Tukang gendam pengusaha katering, Sutar Ariyanto alias Restu kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kali ini, ia pasrah divonis 2 tahun penjara.
Eks Sekda Bondowoso, Syaifullah, ditetapkan tersangka penipuan setelah karena proyek rusunawa fiktif. Ia dan rekannya ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pasutri bernama Husni dan Yeni Rahmawati ditetapkan sebagai tersangka terkait bisnis suplai BBM fiktif yang merugikan korban di Sumbawa mencapai Rp 7 miliar.
Makan di restoran, sepasang suami istri menolak untuk membayar karena merasa makanannya tak enak. Saat ditagih, mereka justru menyerang pelayan restoran.
Salah satu bank pelat merah di Gunungkidul melaporkan karyawannya ke polisi. Pasalnya, si karyawan mencatut puluhan warga dan mengajukan pinjaman fiktif.
Dua pemuda asal Babat, Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dua pemuda tersebut diduga mengedarkan uang palsu (Upal) bermodus beli rokok.
MY, warga Sidoarjo, ditangkap setelah menggunakan handphone temannya untuk mengajukan pinjaman online dan membeli iPhone 15. Ia terancam 7 tahun penjara.