Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda di Lamongan Ditangkap

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda di Lamongan Ditangkap

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 30 Okt 2024 12:35 WIB
2 Pemuda Babat Dicokok Polisi Usai Beli Rokok Pakai Uang Palsu
Dua pelaku menunduk usai diamankan polisi (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Dua pemuda asal Babat, Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dua pemuda tersebut diduga mengedarkan uang palsu (Upal) dengan modus beli rokok.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua pemuda asal Babat yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah ADAS (22) dan DFHL (22} keduanya warga Kecamatan Babat.

Mereka berdua diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran uang palsu di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring pada Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, Polsek Kedungpring telah mengamankan 2 orang terduga pelaku penyebaran uang palsu yang terjadi di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring pada Selasa (29/10/2024)," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Hamzaid mengaku terungkapnya kasus ini berawal ketika Sugiati (50), warga Desa Mlati, Kecamatan sedang menjaga toko dan didatangi 2 laki-laki yang tidak diketahui identitasnya memakai sepeda motor. Dua orang tersebut datang ke toko milik Sugiati untuk membeli rokok dengan memakai uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 4 lembar yang kemudian ternyata diketahui palsu.

ADVERTISEMENT

"Setelah kedua terduga pelaku ini berlalu, pelapor yang juga korban baru menyadari kalau warna uang yang ia terima ternyata terlalu mencolok serta tidak ada pita," ujarnya.

Menyadari uang yang ia terima palsu, pelapor lari keluar toko bermaksud mencari pembeli yang baru saja pergi tersebut. Pelapor juga berniat untuk mengejar namun ternyata sudah tidak ada orang. Mengetahui ia baru saja menjadi korban penipuan uang palsu, pelapor menghubungi anaknya untuk meminta bantuan mencari orang tersebut.

"Mendapat laporan dari ibunya, anak pelapor pun bergegas mencari orang yang dimaksud di toko-toko sekitar desanya dan ternyata menurut keterangan ada beberapa toko yang dihampiri orang tersebut," ungkapnya.

Anak pelapor berusaha mengejar 2 orang tak dikenal tersebut ke arah selatan desanya. Upaya anak pelapor untuk mencari pelaku tidak sia-sia. Selang beberapa waktu kemudian ia berhasil menemukan 2 orang tersebut di Desa Tenggerejo dan membawa keduanya ke balai desa untuk konfirmasi dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Selain mengamankan 2 terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rokok sebanyak 7 bungkus, sebuah uang palsu pecahan 100 ribu dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu dan sepeda motor yang dipakai terduga pelaku," tandasnya.

Dia menegaskan, kasus dua terduga pelaku juga sudah dilimpahkan ke Polres Lamongan. Polisi akan menjerat mereka dengan UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 KUHP.

"Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(2) dan ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 KUHP," pungkasnya.




(dpe/fat)


Hide Ads