Pria Sidoarjo Ditangkap gegara Pakai Akun Teman untuk Utang Pinjol

Pria Sidoarjo Ditangkap gegara Pakai Akun Teman untuk Utang Pinjol

Suparno - detikJatim
Rabu, 30 Okt 2024 04:01 WIB
MY, pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sidoarjo
MY, pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

MY (25), warga Pucang Anom, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi. Gegaranya, ia menggunakan handphone temannya untuk melakukan pengajuan utang melalui pinjaman online (pinjol).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan kasus itu berawal pada 31 Agustus 2024, saat itu, pelaku meminta bantuan korban untuk mendaftar di aplikasi AkuLaku menggunakan handphone milik korban.

Setelah berhasil mendaftar, pelaku melihat limit pinjaman sebesar Rp 15 juta dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membeli iPhone 15 senilai Rp 14.449.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk memenuhi target penjualannya. Namun, ia justru menggunakan akun korban untuk melakukan pembelian tanpa seizin pemilik akun," kata Fahmi di Mapolresta Senin (29/10/2024).

Fahmi menjelaskan, setelah transaksi berhasil, pelaku mengambil barang tersebut dan menjualnya ke orang lain. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE dan Pasal 378 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta," jelas Fahmi.

Fahmi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi dan akses ke perangkat elektronik. "Penting untuk memastikan bahwa kita tidak memberikan akses kepada orang lain tanpa pertimbangan matang," tambahnya.




(abq/iwd)


Hide Ads